BOGOR, INDONEWS – Seorang pemuda harus diamankan personel Polsek Cibinong, Polres Bogor saat hendak menjual motor tanpa dilengkapi surat-surat alias bodong, di Pabuaran, tepatnya di depan Mall Ramayana, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (4/1/2023).
Menurut keterangan Humas Polres Bogor, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 1 unit kendaraan bermotor merk Suzuki Satria FU warna hitam dari pria berinisial DN (25).
Sementara itu, Kapolsek Cibinong, Kompol Adhimas Sriyono Putra Sik.,M.M., mengatakan, penangkapan terhadap seorang pelaku diduga penjual motor bodong tersebut berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, terkait adanya transaksi jual beli motor bodong yang sering di lakukan di wilayah Pabuaran Cibinong.
“Dari informasi tersebut maka kita tindaklanjuti. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil kita amankan 1 orang pelaku penjual motor bodong yang berinisial DN merupakan warga Harapan Jaya Cibinong Kabupaten Bogor, berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU,” jelasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dapat dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun. (Firm)




























Comments