0

BOGOR, INDONEWS – Aparat Polsek Klapanunggal, Polres Bogor, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembuang anak berusia 14 tahun di semak-semak sekitar persawahan Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu, 28 Desember 2022 lalu.

Humas Polres Bogor  dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023), menyebutkan, polisi telah berhasil membekuk pelaku pembuang remaja tersebut.

“Pada saat kejadian, korban ditemukan oleh warga yang hendak pergi ke sawah dalam kondisi lemas tak berdaya dan hanya mengenakan pakaian  kaos dan sarung,” jelasnya.

Sementara dalam keterangannya, Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bogor dan unit Reskrim Polsek Klapanunggal, akhirnya 2 orang tersangka persetubuhan disertai percobaan pembunuhan dan pencurian berinisial MD (19) dan S (19) diamankan.

“Kejadian tersebut berawal dari perkenalan antara korban dan kedua pelaku di media sosial. Dalam perkenalan tersebut, korban diiming-imingi akan diberi sebuah pekerjaan dengan gaji sebesar Rp300 ribu per hari. Lalu dari perkenalan tersebutlah korban dijemput untuk bertemu dan langsung dibawa ke lokasi  kejadian (TKP),” ungkap Iman.

BACA JUGA :  Jajakan Diri Lewat Michat, Lima PSK Diciduk Satpol-PP

Di lokasi tersebut, imbuhnya, dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku. Selain itu para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian mengambil handphone milik korban.

“Atas perbuataannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf B No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa