0

BEKASI, INDONEWS – Perjalanan berliku penggugat yaitu ahli waris Hamid bin Adah pemilik tanah seluas 4.500 M2 tercatat berdasarkan GIRIK No C 9 Persil 11 melawan Pemerintah Kota Bekasi sebagai tergugat akhirnya ahli waris menuai kemenangan.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Ismail kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Ismail mengatakan, gugatan perdata diajukan kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai tergugat terkait status kepemilikan tanah Pasar Pondok Gede, di Jl. Raya Hankam, Kelurahan Jatirahayu, Kota Bekasi. Adapun tanah yang dipersengketakan saat ini telah didirikan Pasar Induk Pondok Gede oleh Pemkot Bekasi bekerja sama dengan PT. Kerta Mukti Persada sebagai pengelola.

Hadi Surya, ahli waris tertua Hamid Adah mendengarkan langsung pembacaan Keputusan, pada Rabu (28/12/2022) oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Bekasi.

“Saat menanti pembacaan keputusan, ahli waris sempat gelisah dan tegang tidak karuan. Namun lebih kurang sekitar jam 14.30 pembacaan keputusan diuploid via ecourt, diinformasikan gugatan ahli waris menang. Sontak whli waris menangis penuh haru dan langsung sujud syukur,” ungkap Ismail.

BACA JUGA :  Puskeswan Tangerang Berikan Dosis Vaksin pada Hewan

Menurut Ismail, pihaknya telah melalui perjalanan panjang dan berliku dalam memperjuangkan peninggalan harta warisan orang tua para ahli waris yang dikuasai Pemkot Bekasi, tanpa ada ganti rugi satu peser pun kepada ahli waris pemilik tanah.

Salah satu amar keputusan terhadap tanah aquo yang berdiri bangunan Pasar Induk Pondok Gede, dinyatakan bahwa tanah seluas 4.500 M2 tersebut tercatat girik No. C 9 Persil 11 adalah tanah milik penggugat.

“Menghukum tergugat Pemerintah Kota Bekasi selaku tergugat I untuk mengembalikan tanah aquo dalam keadaan bersih dan kosong kepada penggugat tanpa syarat yang membebani penggugat. Demikian salah satu isi Putusan perkara Nomor : 139/Pdt.G/ 2022/ PN (Pengadilan Negeri) Bekasi,” paparnya.

“Kita perlu syukuri kemenangan ini. Masih ada keadilan di negeri ini. Namun terhadap keputusan tersebut masih ada upaya hukum banding bagi Pemkot Bekasi dan kita ikuti saja prosedurnya sampai keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap,” tandasnya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam