BEKASI, INDONEWS – Maraknya praktik mafia tanah, kantor Hukum Ismail & Rekan mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan surat permohonan keberatan atas diterbitkannya sertifikat HPL No. 36/2019 Jatirahayu atas nama Pemkot Bekasi, Jumat (23/13/2022).
Kedatangan Ismail di Kementerian ATR/BPN sebagai kuasa hukum ahli waris Hamid Adah, pemilik tanah girik Nomor C. 9 Persil 13 luas tanah 4.500 M2.
Ismail menyampaikan surat keberatan atas penerbitan Sertifikat HPL No. 36/Jatirahayu atas nama Pemkot Bekasi. Surat tersebut diterima Iswi, Staf Tata Usaha. Sedangkan surat masuk di Kementerian ATR/BPN tertanggal 7 Desember 2022.
Menurut Ismail, hingga saat ini Kementerian ATR/BPN belum merespon surat keberatan tersebut. Alasan keberatan sebagaimana disampaikan Ismail bahwa kliennya keberatan atas penerbitan sertifikat HPL No 36/2019 atas nama Pemerintah Kota Bekasi.
“Tanah yang dimohonkan sertifikat HPL oleh Pemerintah Kota Bekasi tersebut adalah tanah girik klien kami yang tidak pernah diganti rugi atau dilepaskan haknya kepada Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Ismail.
Menurut Ismail, dalam pakta persidangan perkara perdata No. 139/Pdt.g/2022/PN.BKS kantor Pertanahan Kota Bekasi menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat HPL No. 36/2019 atas nama Pemkot Bekasi berdasarkan SURAT KE PUTUSAN MENTERI ATR/BPN NO. 43/HPL/KEM-BPN/III/2019.
“Klien kami, ahli waris pemilik girik sangat kecewa dan prihatin atas perbuatan Pemerintah Kota Bekasi yang mensertifikatkan tanah hak milik adat mereka tanpa pembayaran ganti rugi. Dan tiba-tiba diajukan sebagai tanah Negara,” ujarnya.
Menurut Ismail, telah terjadi dugaan penyerobotan secara sistematis Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2019.
Ismail menyampaikan rasa keprihatihannya atas pengajuan sertifikat HPL oleh Pemkot Bekasi diatas tanah hak adat girik kliennya, dan itu adalah suatu kesalahan yang berakibat cacat hukum administrasi sebagaimana ketentuan pasal 104-113 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No.9/1999.
“Tanah klien kami adalah bukan tanah Negara, melainkan tanah hak milik adat sebagaimana telah dilakukan Penelitian Tennis dan Juridis oleh intansi terkait,” ujar Ismail.
“Tanah klien kami yang diterbitkan Sertifikat HPL No. 36/2019 oleh Pemkot Bekasi telah didirikan bangunan permanen untuk pasar pondokgede yang pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak swasta yaitu PT. Kerta Mukti Persada (KMP) yang dari pengelolaan tersebut dapat menguntungkan secara finansial kepada Pemkot Bekasi dibawah penderitaan klien kami. Ini peristiwa yang memperihatinkan,” tambahnya.
Mengakhiri pembicaraan, Ismail menyampaikan, akan mendatangani kembali Kementerian ATR/BPN, untuk mempertanyakan perihal surat keberatan sebagaimana tersebut, sesuai ketentuan pasal 75-78 Undang-Undang No. 30/2014 Tentang Administrsi Pemerintahan. (Supri)




























Comments