0

BOGOR, INDONEWS – Pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di pinggiran kali Wika, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Jumat (16/12/2022) lalu, berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Bogor.

Dalam konferensi pers di Mapolres Bogor,  Rabu (21/12/2022), Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin SH., S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat jajaran SatReskrim Polres Bogor.

“Hasil penyelidikan tersebut kami amankan seorang pelaku  pembunuhan berinisial AS pada Selasa, 20 Desember 2022. Pelaku ini sendiri tak lain merupakan selingkuhan dari korban LH (41),” katanya.

Menurutnya, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu ingin menguasai harta milik korban.

“Jadi pelaku ini awalnya ingin pulang ke kampung halamannya di Indramayu. Namun yang bersangkutan tidak memiliki uang, sehingga pada tanggal 14 Desember 2002 pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban LH di kontrakan pelaku di wilayah Depok,” jelas Iman.

Lebih lanjut Iman menjelaskan, saat sebelum melakukan pembunuhan, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan dan memberi uang sebesar Rp.300 ribu kepada korban.

BACA JUGA :  Polsek Jonggol Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dari Sejumlah Toko

“Setelah itu, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia dan jasadnya di buang di Kecamatan Gunung Putri,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah karung yang digunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu buah sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” tandasnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor