JAKARTA,– Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat, H. Aming diterpa isu tak mengenakan. Salah seorang warga berinisial FAB mengaku ditipu oleh Wabup Aming pada tahun 2021 lalu.
Keluarga FAB berinisial HK mengaku, uang Rp935 juta yang dijanjikan tak kunjung dibayar sesuai janji H. Aming. Sementara pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan tak dibayarkan oleh H. Aming.
“Kami telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan pagar di lingkungan kantor pemerintah daerah (pemda) Purwakarta, tapi dijanjikan dengan pembayaran cek melalui BJB (Bank Jawa Barat) sebanyak 22 lembar senilai Rp1,1 miliar,” ungkap HK, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Menurut HK, dari 22 cek yang diberikan H. Aming, tak ada satupun yang bisa dicairkan. Karena, cek tersebut adalah cek kosong yang bisa dicairkan hingga saat ini.
“Kami sudah ke BJB, bahkan bolak balik mengurus cek ini, tapi tidak bisa cair dananya, karena alasan cek ini cek kosong. Apa yang mau dicairkan, memang tidak ada duitnya, kan cek kosong,” ujarnya.
Hingga saat ini, menurut HK, pendamping Anne Ratna Mustika bekerja di Purwakarta ini, tidak ada itikad baik membayar kepada FAB. Sebab itu, pihaknya membawa persoalan ini ke jalur hukum agar persoalannya bisa terselesaikan.
“Berapa kali kita hubungi pak H. Aming tapi tidak juga ada respon positifnya terkait pembayaran tersebut,” ujarnya.
Ia menceritakan, uang sebanyak itu untuk membayar gaji para pekerja dan membayar utang pembelian bahan material. HK mengaku, untuk menutupi tagihan tersebut pihaknya rela meminjam uang sebesar Rp 935 juta sebagai dana talangan untuk membayar utang-utang pihaknya.
“Kami pusing juga bagaimana bisa membayar karyawan kami, sehingga kami bisa bebas dari utang ini,” ujar HK.
Adapun berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, dugaan tindak pidana penipuan itu terjadi sejak Minggu, 18 April 2018 dengan terlapor H. Aming yang memberikan pekerjaan pembuatan pagar, dan bahan material untuk taman dan kantor di Purwakarta, dan oleh pelapor barang sudah diberikan.
Disebutkan, H. Aming menjanjikan setelah terlapor setelah menjabat Wakil Bupati Purwakarta, akan dibayar dengan uang cek bank BJB sebanyak 22 lembar, setiap lembar bernilai Rp50 juta.
Namun setelah dibawa ke bank BJB dan akan diuangkan, pelapor mengaku ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan dan belum dibayarkan sampai sekarang. (red)




























Comments