0

BEKASI, INDONEWS – Sidang terkait tanah ahliwaris Pasar Induk Pondok Gede yang dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berlanjut dengan menghadirkan para saksi penggugat, di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (9/11/2022).

Dalam sidang terlihat dihadirkan 2 dua orang ahli waris, yaitu Konin dan Sumantha. Keduanya dihadirkan penggugat untuk lanjutan persidangan  tersebut. Karenanya kehadiran kedua saksi ini bisa menjadi harapan dan bukan saksi rekayasa, nantinya akan lebih jelas dan gamblang.

Peminjaman lahan seluas kurang kebih 4.500 meter. Di sinilah dari tahun 1971 hingga 1991 peminjaman atas hak tanah ahliwaris berakhir. Namun pada kenyataannya pemkot sudah tidak menghiraukan kembali atas hak kepemilikan tanah ahliwaris tersebut, melalaikan isi perjanjian teesebut dan tidak meneruskan dan membuat perjanjian baru hingga sekarang yaitu tahun 2022.

Ahli waris yang dituakan, Hadi Surya mengatakan, saat pemancangan plang oleh keluarga ahli waris, harusnya pihak pemda sudah menegur ahli waris.

“Tapi pada kenyataannya sudah 16 hari setelah pemasangan plang tersebut tidak ada satupun dari pihak pemda yang menegur kami. Pemasangan plang tersebut kami sudah mendapat izin dari camat. Artinya memang bahwa tanah seluas kurang lebih 4.500 meter tersebut memang punya kami. Saya sendiri sebagai ahli waris yang dituakan tidak akan mundur sedikitpun demi membela kebenaran atas tanah hak kami,” ujar Hadi Surya.

BACA JUGA :  GRIB Jaya PAC Tebet Santuni Anak Yatim

Sementara Pengacara Ahli Waris, Ismail mengatakan, dua saksi yang dihadirikan faktual, mereka tinggal dan teman kecil dari ahli waris. Saksi faktual itu menerangkan bahwa dia memang tahu itu tanah terbatas, hanya dipinjam disampaikan majelis hakim dan kenal dengan ahli waris memang itu tanah untuk pasar tapi tidak pernah dijual belikan.

“Jadi saksi juga menerangkan bahwa itu hanya dipinjam, memang itu tanah sejak tahun dulu sudah digunakan untuk pasar,” tambah Ismail.

“Artinya dalam keterangan persidangan tadi dapat kita garis bawahi bahwa saksi tadi sebatas saksi faktual. Dia memang bertetangga dulunya dengan ahli waris dengan penggugat dan teman kecil dan secara otomatis saksi tahu persis bahwa itu tanah Abdul Hamid Bin Adah. Jadi tahu persis tentang riwayat tanah itu. Wajar kalau sekarang dituntut oleh ahli waris Hamid Bin Adah,” tuturnya.

Gugatan ahli waris Hamid Bin Adah dibenarkan saksi. Ia memperkuat pertama diterangkan bahwa itu tanah Hamid bin Adah, wajar kalau ahli warisnya menggugat. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam