BIREUEN, INDONEWS – Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, dr. Irwan mengimbau kepada seluruh pengusaha Apotik untuk tidak menjual obat-obatan berbentuk cairan atau syrup.
Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi timbulnya kasus yang mematikan yang dapat mengancam anak berusia 1-5 tahun.

“Kasus gagal ginjal akut pada anak di Kabupaten Bireuen, hingga Minggu (23/10/2022) belum ditemukan. Meskipun demikan, kita harus tetap waspada. Mudah-mudahan saja tidak terjadi,” ungkap Irwan.
Kewaspadaan Kadinkes juga tertuang pada surat tanggal 20 Oktober 2022 Nomor 441/3900. Isi surat tersebut adalah melarang kepada Direktur RSUD Fauziah, para Direktur RS Swasta, para kepala puskesmas, pemilik klinik, toko apotik dan toko toko obat untuk tidak meresepkan atau menjual obat-obat sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah, sesuai dengan ketentuan perundang undangan. (Hendra)




























Comments