0

BANDUNG, INDONEWS – Forum Orangtua Siswa (Fortusis) terus menyoroti Kepala SMPN 16 Bandung yang dinilai menggiring orangtua siswa atau peserta didik untuk datang ke kantor DPD PKS Kota Bandung.

Ketua Fortusis, Dwi mengatakan, dasarnya adalah undangan SMPN 16 No.800/264/SMPN.16/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 perihal undangan sosialisasi dan diskusi Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan di kantor PKS.

Berdasarkan PP 94 tahun 2021 tentang ASN pada pasal 1 ayat 4, dengan jelas memberikan definisi disiplin. Disiplin ASN adalah kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan dan perundang-undangan.

“PIP ini adalah program pemerintah, bukan program internal PKS. Sehingga untuk melakukan sosialisasi PIP tersebut, supaya tidak ada konflik politik kepentingan, seharusnya tidak diselenggarakan di kantor partai, apalagi sampai melibatkan kepala sekolah berstatus ASN untuk membuat surat undangan ke kantor PKS. Seharusnya, Dinas Pendidikan Kota Bandung yang melakukannya,” ujar Dwi, dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/10/2022).

BERITA TERKAIT: Fortusis Sayangkan Kepala Sekolah Sebar Undangan Acara Parpol

BACA JUGA :  Peringati Hari Pahlawan 10 November 2023, SDN Sukaati Cariu Bogor Doa Bersama

Atas hal tersebut, Fortusis mengapresiasi sikap Wali Kota Bandung dan meminta kepala sekolah ASN  tersebut diberikan sanksi tegas.

“Kami akan mengadukan anggota DPR RI bernama Ladia Hanifah dari Partai PKS kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Jakarta. Karena dalam kegiatan sosialisasi yang melibatkan ASN tersebut dihadiri yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI sebagai narasumber,” katanya.

Adapun yang dipersoalakannya yakni adanya surat undangan dari kepala sekolah kepada orangtua siswa untuk hadir ke kantor PKS.

“Hal itu menjadi pertanyaan, apakah terbitnya surat undangan tersebut inisiatif sendiri kepala sekolah, atau atas permintaan dari PKS,” tandasnya. (Bint)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Pendidikan