0

BOGOR, INDONEWS – Aktifis sosial sekaligus Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kabupaten Bogor, Romi Sikumbang menyoroti adanya kepala daerah dan beberapa jajarannya di Kabupaten Bogor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, kejadian itu telah melukai hati masyarakat Kabupaten Bogor. Sebab, sudah mencederai kepercayaan masyarakat Kabupaten Bogor kepada Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, dalam membangun Kabupaten Bogor yang bersih, bebas dari Korupsi.

Romi membeberkan tentang pemberantasan korupsi di Kabupaten Bogor di tengah maraknya aksi OTT yang dilakukan oleh KPK belakangan ini. Ditemui di kantornya di wilayah Cileungsi, ia mengemukakan bahwa itu adalah hal yang biasa terjadi.

“Mengingat tugas dan fungsi KPK salah satunya adalah menjadi integrator pemberantasan korupsi dengan mengedepankan fungsi pencegahan, koordinasi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan melaksanakan putusan hakim serta pengadilan,” kata pria berdarah Minang itu, kepada Media-Indonews, Rabu (14/9/2022).

Romi yang pernah bergabung di Peradi (organisasi advokat) ini mengatakan tentang proses peradilan bupati non aktif Ade Yasin, untuk tidak berspekulasi terlalu dini.

BACA JUGA :  Pemdes Bojong Salurkan BLT-DD Tahap 4 pada 130 KPM

“Semua pihak agar bisa menahan diri dalam beropini, apalagi menggiring opini kepada hal yang belum tentu benar, baik melalui media atau pun medsos serta opini-opini liar lainnya. Kita percayakan kepada pengadilan yang saat ini sedang berproses menjalankan sidang di pengadilan Negeri Tipikor Bandung,” ucapnya.

“Kita harus yakin bahwa KPK sudah menjalankan tugas dan fungsi secara benar. Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam memutuskan pengadilan pasti akan memutuskan dengan seadil adilnya atas kasus tersebut,” ungkapnya.

“Mereka adalah orang orang profesional yang dipilih oleh negara dengan proses seleksi yang tidak mudah. Artinya KPK dalam menangani kasus ini sudah tidak diragukan lagi dan kami mendukung penuh langkah KPK untuk membuktikan fakta-fakta dalam proses persidangan Ade Yasin,” masih kata Romi.

Romi menjelaskan, sesuai UU 19/2019 Tentang KPK, bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun, artinya tidak mungkin KPK menangkap orang yang tidak bersalah.

BACA JUGA :  Gelar Halal Bihalal, Kades Bojong: Jaga Integritas dan Profesional Kerja

Dirinya mengajak semua pihak untuk bersama sama menggeser peradaban dan budaya lama dengan peradaban dan budaya anti korupsi, agar negeri ini dapat mewujudkan cita-cita, impian dan harapan Indonesia Maju, Indonesia Makmur, Indonesia Sejahtera, Indonesia Cerdas, Indonesia Aman dan Berkeadilan bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.

Ia juga berharap kepada pemerintah tidak “baper” apalagi alergi terhadap para aktivis ketika mengkritisi dan mengawasi jalannya pembangunan di wilayah Kabupaten Bogor. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor