0

BOGOR, INDONEWS – Penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor diduga melanggar pedoman umum (pedum).

Pasalnya, diduga ada oknum perangkat desa yang menjadi Agen e-Warong BPNT. Selain itu, agen e-warong sebagai penyedia komoditi menggunakan praktik atau sistem pemaketan sembako yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), sehingga seolah tidak diberikan kebebasan untuk memilih komoditi sesuai kebutuhan dan nominal bantuan yang ada.

Hal tersebut dibenarkan salah satu KPM yang enggan disebut namanya. Ia mengaku menerima dua karung beras dengan berat sekitar 20 kg, kentang, telor, jeruk, ayam dan apel.

“Semua itu saya terima sudah dipaket, enggak ada pilihan komoditi karena sudah ditentukan dari agen e-warong, saya datang gesek kartu dan diberi paket seperti itu,” katanya.

Sementara itu TKSK Kecamatan Tanjungsari, Yunus tidak menampik hal tersebut bahwa memang benar ada beberapa perangkat desa yang menjadi agen e-warong penyalur BPNT yang hingga saat ini masih berjalan di beberapa desa dan saya sudah berulang kali mengingatkan untuk segera mengganti dan memilih satu agen atau tetap jadi stap desa.

BACA JUGA :  Sebanyak 376 KPM di Desa Cimulang Terima Uang Tunai BPNT

“Sudah jelas dalam aturan perangkat desa tidak boleh menjadi agen e-warong terkecuali atas nama saudara atau kerabatnya. Dan untuk komoditi yang diberikan agen e-warong kepada KPM dengan cara dipaket, jelas itu tidak boleh dan sudah sering agen-agen diingatkan bahwa KPM bebas belanja dan memilih komoditi sesuai kebutuhan masing-masing, namun tetap sesuai ketentuan yang ada yang sudah diatur dalam Pedum,” paparnya. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Wajah Desa