BOGOR, INDONEWS – Praktik jual beli bangku sekolah ternyata masih terjadi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2022-2023 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Para pelakunya berseliweran melakukan transaksi harga dengan bandrol jutaan rupiah kepada orang tua calon siswa. Sejumlah pihak menyoroti hingga mendesak penegak hukum bisa melakukan tindakan tegas dengan menangkap dan memproses para pelaku transaksi gelap PPDB.
Praktik jual beli bangku sekolah baru-baru ini diungkapkan salah satu orang tua siswa dari Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Orang tua siswa yang tidak mau disebutkan identitasnya itu mengatakan, ada oknum berinisial P secara terang-terangan menawarkan sekolah negeri ke sejumlah orangtua calon siswa yang anaknya gagal masuk atau tidak masuk kategori ke sekolah negeri jenjang SMP.
Bahkan oknum P diduga kuat dengan jelas meminta imbalan di muka sebagai bukti komitmen antara dirinya dengan orangtua calon siswa yang ingin masuk SMP negeri di Desa Bojong dengan kisaran 3 hingga 5 juta persiswa.
“Menariknya, oknum P sehari-hari berprofesi sebagai salah seorang duru di sekolah SDN Rawa Ragas Desa Bojong, sehingga publik menduga P telah mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya bisa menjadi panutan, malah nyambi jadi calo PPDB yang gagal masuk lewat pendaftaran online,” ujarnya.
Berdasarkan wawancara dengan sumber internal di SDN Rawa Ragas, yaitu Kepala Sekolah, Nunung membantah dugaan tersebut. Menurut Nunung, anak buahnya tidak mungkin melakukan perbuatan karena dirinya mengawal ketat proses pendaftaran siswa ke sekolah-sekolah, baik swasta maupun negeri.
“Anak buah saya tidak mungkin melakukan perbuatan itu. Proses pendaftaran melalui kolektif saya kawal ketat, jadi tidak ada celah ia untuk berbuat curang, dan kami sudah membentuk panitia pendaftaran untuk membantu siswa dalam mendaftar kesekolah jenjang berikutnya,” ujarnya, kepada wartawan Kamis (25/8/2022) saat disambangi ke sekolahnya.
Menurutnya, kolektif itu adalah hal yang mengikat jadi yang boleh membawa data ke sekolah yang dituju untuk didaftarkan adalah guru yang bersangkutan.
“Kemarin kami mendaftarkan siswa dari SDN Rawa Ragas ke sekolah negeri hanya 12 siswa dan tidak diterima semua karena nilainya tidak mencapai yang disyaratkan sekolah negeri,” katanya lagi.
Masih kata kepsek, jika dugaan bahwa inisial P ini terindikasi menjadi calo dengan merekrut siswa diluar SDN Rawa Ragas, itu sudah bukan tanggung jawabnya.
“Kalau dia melakukan perekrutan diluar SDN Rawa Ragas itu sudah bukan tanggung jawab kami,” tegasnya.
Terkait hal ini, wartawan mencoba konfirmasi P, namun belum bisa karena yang bersangkutan tidak ada di sekolah saat wartawan berkunjung. (Firm)



























Comments