0

BOGOR, INDONEWS – Seseoang berinisial M (39), salah satu mantan Karyawan PT. Simone Acc jalan Raya Cicadas, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat, mengaku tidak mendapatkan haknya sesuai UU setelah mengundurkan diri dari PT Simone Acc tanggal 14 Juli 2022 bulan lalu.

Pasalnya, PT. Simone Acc diduga tidak taat dan tidak melaksanakan amanat UU ketenagakerjaan yang berlaku yang mana seharusnya ketika karyawan mengundurkan diri dengan melalui prosedur yang benar sesuai aturan seharusnya mendapatkan haknya juga sesuai UU tentang pengunduran diri.

“Saya sudah bekerja selama 18 tahun dari tahun 2004 hingga tahun 2022 namun ketika mengundurkan diri hanya mendapatkan sisa gaji dan uang cuti tahunan yang belum gugur dengan nilai yang tidak sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan,” ungkap M.

Romi Sikumbang Ketua LSM Penjara yang sudah melayangkan surat ke Disnaker Kabupaten Bogor yang meminta Sidak terhadap PT Simone Acc mengatakan bahwa karyawan dapat Pesangon tidak harus yang diPHK yang mengundurkan diripun haknya ada.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Apresiasi Bakti Sosial TNI AL di Bojong Koneng

“Karyawan tak harus kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), untuk dapat pesangin, para pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dari tempat kerja berhak mendapat uang pisah dan uang penggantian alias pesangon,” tegasnya Senin (22/8/2022).

Aturan pekerja yang mengundurkan diri tetap dapat pesangon ini pernah ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

“Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker RI).disebutkan bahwa hak berupa uang pisah dan uang penggantian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,”ujarnya Pada Media-Indonews.

Menurutnya dalam regulasi itu, besaran uang pisah terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.tapi jika PT Simone Acc tidak ada PKB atau PP yang menyatakan itu patut diduga Itu adalah Pelanggaran dan Disnaker wajib memberikan sanksi pada perusahan tersebut.

Lebih lanjut Romi menyampaikan, hak yang bisa diganti dengan uang meliputi, Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, Biaya/ongkos pulang untuk pekerja/buruh, untuk hak yang lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

BACA JUGA :  Pembangunan KST Barbasari Yogyakarta Disinyalir Bermasalah

Di tempat terpisah Mardius Kepala Seksi  Pengaduan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor terkait hal ini mengatakan ajukan Bipartit dengan perusahaan setelah tidak ada titik temu baru ajukan ke Disnaker Mediasi dan coba sampaikan bagian pengawasan ketenagakerjaan.

“Coba disampaikan juga kepengawas ketenagakerjaan, Kalau untuk perselisihan masukin ke Disnaker kalau ngga ketemu secara Bipartit,” katanya melalui pesan WhatsAap Senin (21/8/2022).

Menurutnya setelah Bipartit tidak ada titik temu ke kita ajukan permohonan mediasi, caranya bisa melalui serikat pekerja atau karyawan pakai lawyer boleh.

Lebih lanjut Mardius menjelaskan Tupoksi Disnaker meliputi apa saja, Kalau pelanggaran  kepengawasan kalau perselisihan kedisnaker.

“Penegak peraturan yang dibidang ketenagakerjaan oleh pengawas kalau sifatnya ada pelanggaran tapi kalau perselisihan dengan mediasi dan ditengahi oleh mediator,” jelasnya.

“Tupoksi kita lebih ke pembinaan ketenaga kerjaan agar dunia usaha dan tenaga kerja berjalan bersinergi dak kondusifitas di kabupaten Bogor Terjaga,”tambahnya.

Sementara Dian HRD PT.Simone Acc Jalan Raya Cicadas belum bisa dikonfirmasi karna nomor wartawan Indonews diblokir. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor