0

BANGKA, INDONEWS – Aktivitas penambangan timah ilegal oleh ratusan unit ponton TI Rajuk Tower di Perairan Batu Hitam Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka terus merajalela hingga saat ini, Senin (27/11/2023).

Walau pun warga dan nelayan sudah turun melakukan aksi demo untuk menghentikan penambangan di wilayah tangkap nelayan tersebut dan sempat bersitegang serta adu mulut dengan panitia pengurus tambang ilegal, hampir saja terjadi bentrok sesama warga dan suasana pun semakin tidak kondusif.

Namun yang sangat membingungkan, kenapa aparat penegak hukum sama sekali tidak melakukan tindakan tegas dengan menangkap dan memproses secara hukum tambang-tambang ilegal tersebut. Padahal sudah jelas ada pelanggaran hukum disitu.

Akvifitas penambangan ilegal tersebut sudah jelas melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. [Tim]

BACA JUGA :  Kejagung Didesak Sikat Direksi BUMN Nakal, Sesuai Instruksi Presiden

You may also like

Comments

Comments are closed.