BOGOR, INDONEWS | Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Cariu, Polres Bogor akan menindaklanjuti adanya galian C diduga Ilegal di Kampung Malimping, RT 08/04, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu.
Adanya keluhan dari masyarakat sekitar dan pengguna jalan terkait aktivitas galian tersebut tidak menyurutkan pengusaha untuk melakukan aktivitas yang hingga saat ini, sehingga terkesan kebal hukum.
Salah satu warga sekitar mengatakan, dirinya berharap aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan, apalagi ini jalan hidup. Cuaca lagi panas jalan penuh debu, kalau hujan jalan licin yang disebabkan adanya galian,” katanya.
Ia mengatakan, pengguna jalan merasa khawatir dengan banyaknya truk muatan tanah karena hampir tiap hari warga melintas.
Sementara Kapolsek Cariu, Kompol Denden Sukmara, SE., ME.saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat.
“Nanti ditindaklanjuti,” katanya. (Jaya)
Comments