0

SUKABUMI, INDONEWS – Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri mewakili bupati menyampaikan jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan di ruang rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi-Palabuhanratu, Senin (7/8/2023).

Pada rapat paripurna tersebut, dilaksanakan pengambilan keputusan hasil evaluasi gubernur atas raperda tentang pertangungjawaban APBD TA 2022 dan penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD TA 2023.

Dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh wabup, Bupati Sukabumi menjelaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dalam hal penyusunan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan usul prakarsa pemerintah daerah, semoga menjadi motivasi bagi perangkat daerah dalam menggali pendapatan daerah, terutama pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan berkelanjutan dan mendorong meningkatan ekonomi masyarakat bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Lebih lanjut disampaikan Iyos, bahwa dalam penetapan tarif akan dilakukan dengan sangat hati-hati berdasarkan pemikiran dan riset yang mendalam agar memenuhi asas keadilan dalam perpajakan.

BACA JUGA :  Sebanyak 85 Orang Dianugerahi Penghargaan Bupati Sukabumi

“Dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah akan melakukan kajian dengan tetap mempertimbangkan tingkat kemampuan masyarakat sesuai prinsip keadilan sehingga pada tahap implementasinya memberikan kepuasan baik bagi pemerintah daerah maupun bagi masyarakat,” terangnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi ,Unsur Polri Dan TNI, para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi serta tamu undangan lainnya. (Ndi)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Sukabumi