BOGOR, INDONEWS | Trotoar yang seharusnya dipergunakan untuk pejalan kaki, trotoar di Citeureup, Kabupaten Bogor justru malah menjadi ajang bisnis dan disulap menjadi kios dengan bayaran Rp500 ribu.
Belum lagi dengan uang sampah, lampu dan retribusi harian. Ironisnya, hal ini sudah berjalan bertahun-tahun hingga mengakibatkan kemacatan setiap harinya.
Salah satu pedagang yang tidak mau disebut namanya membenarkan jika ia dimintai sewa lapak Rp.500 ribu per bulan.
“Kiosnya berukuran kurang lebih 1 meter. Kita diminta sewa lapak sebesar Rp.500 ribu, itu hanya kios. Sementara lampu, sampah dan retribusi harian kami bayar lagi,” katanya, Kamis (24/5).
Ia mengaku pernah mendengar adanya musrembang di kecamatan pada Rabu, 23 April 2024, yang mana para pedagang kaki lima akan direlokasi.
“Tetapi kami para pedagang belum mendapat informasi kemana akan dipindahkan. Jika kami tidak mendapat tempat, maka tetap akan bertahan di sini,” katanya.
Disinggung soal lapak yang ditempati adalah trotoar, ia menyebut telah membayar lapak kepada seseorang bernama Lela, yang mengklaim sebagai pemilik lapak.
“Untuk retribusi, kita bayar sehari empat kali sebesar Rp.2.000. Yang memungutnya pak Heri,” kata dia.
Saat ditanya Heri dari instansi mana, ia menjawab tidak tahu, hanya saja kerap mengenakan seragam baju putih dengan papan nama menempel pada baju.
Sementara itu, Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Jonny menegaskan jika trotoar tidak boleh digunakan untuk berjualan, apalagi dibangun kios.
“Selain melanggat aturan, berjualan di trotoar dapat mengganggu fungsi jalan dan fasilitas umum, bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya,” ujar Jonny saat dihubungi media ini.
Jonny pun menyayangkan sikap Pemkab Bogor, khususnya Satpol PP Kabupaten Bogor yang terkesan cuek dengan kesemrawutan tatanan Bumi Tegar Beriman.
“Inilah salah satu minusnya Kabupaten Bogor, hal mendasar soal tatanan daerah saja belum bisa teratasi. Padahal semua tahu bahwa fungsi utama trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang. Maka, minimal Satpol PP bisa bertindak,” katanya.
Selain itu, keberadaan kios tersebut juga berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar (pungli) yang berakibat kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini kan jelas sudah terjadi pungutan ilegal, pungutan liar yang tentu melanggar aturan. Tapi kenapa masih dibiarkan atau mungkin tidak terdeteksi,” ujarnya.
Menurut Jonny, tidak menutup kemungkinan ada oknum pemerintahan yang meraup keuntungan dari “upeti” trotoar. Sebab jika tidak, imbuh dia, pastinya Satpol PP sudah bertindak.
“Kita berharap setelah ada pergantian kepemimpinan atau bupati, Kabupaten Bogor bisa lebih baik sesuai janjinya saat kampanye, namun hingga kini belum ada perubahan signifikan,” bebernya.
Oleh karenanya, Jonny berharap pemangku kepentingan sudi mendengar jeritan rakyat kecil dan menata kabupaten dengan baik, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“Mari kita dorong pemerintahan Kabupaten Bogor untuk bekerja sesuai harapan masyarakat. Kita sebagai warga mempunyai hak untuk mengkritik dan memberikan pendapat hingga saran, dengan catatan semua itu demi kebaikan,” tandasnya. (Edi)





























Comments