0

BOGOR, INDONEWS – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), untuk menolak SK dan pengajuan HKM KTH Akar Berkah memanfaatkan lahan hutan di desa tersebut.

Dalam surat tersebut, Desa Sukaharja menuding jika area lahan garapan itu saling tumpang tindih. Selain itu, juga isu bagi-bagi lahan di kawasan hutan yang disebarkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab, sehingga perlu diverifikasi nama-nama penggarap dan lokasi lahan garapan agar tidak terjadi konflik sosial antar masyarakat dikemudian hari.

Kepala Desa Sukaharja, Atikah, S.Pdi., menjelaskan isi surat yang dilayangkan bahwa di Desa Sukaharja ada dua Kelompok Tani Hutan (KTH), yaitu KTH Daun Sejati Jaya dan KTH Akar Berkah.

Pengajuan KTH Akar berkah telah mengambil lahan dan lokasi sesuai dengan peta milik penggarap dan KTH lainnya.

“Poinnya memohon isi surat ini ditanggapi dan ditindaklanjuti karena kami pemerintah desa khawatir apabila SK tersebut terbit akan terjadinya benturan atau konflik karena lahannya diambil KTH Akar Berkah,” kata kepala Desa Sukaharja, kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

BACA JUGA :  Iwan Setiawan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III dan IV, Ini Harapannya

Menanggapi hal tersebut, Hariri selaku pihak KTH Akar Berkah menjelaskan jika KTH-nya telah terbentuk lebih awal dan berjuang untuk penggarapan lahan kehutanan di Desa Sukaharja untuk mendapatkan Hak Guna Pakai dari Kementerian KLHK.

Dirinya menyayangkan, setelah perjuangan mendapat Hak Guna Pakai, malah muncul KTH Daun Sejati.

“Seolah-olah memberikan KTH tandingan untuk mengakui sisi legalitas yang akan diturunkan pihak kementerian,” kata Hariri.

Haririi juga membantah adanya tudingan bagi-bagi lahan oleh KTH Akar Berkah.

“Tidak ada itu bagi-bagi lahan garapan dan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan garapan,” ucapnya.

Sebaliknya, Hariri menduga jika dibentuknya KTH tandingan tersebut karena adanya temuan produk lahan kehtuanan yang sudah diperjualbelikan.

“Itu terlihat dan ditemukan di lahan kehutanan di beberapa titik sudah ada plang kepemilikan yang sudah ada AJB-nya,” tukasnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor