0

BOGOR, INDONEWS | Polsek Jonggol, Polres Bogor menggerebek toko penjual obat Tramadol ilegal berkedok toko kosmetik, di Kampung Cibucil, RT 07/03, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Rabu (24/7).

Dalam penggerebekan tersebut, satu pria berinisial RY (20) diamankan berikut barang bukti ratusan butir pil Tramadol dan Exymer serta uang hasil penjualan dan HP milik penjual.

“Dalam pengerebekan toko Tramadol berkedok toko kosmetik ini, kami menyita ratusan butir obat, uang, HP dan satu orang inisial RY sebagai terduga pelaku yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin kepada masyarakat,” kata Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman S.H.

Wagiman yang memimpin langsung pengerebekan toko tersebut menjelaskan, peredaran obat daftar G secara ilegal tersebut diungkap setelah mendapat aduan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjual Tramadol berkedok toko kosmetik.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar, kami langsung melakukan pengerebekan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Anak-anak Korban Bencana Sukabumi Butuh Pemulihan

“Ini kaitannya dengan narkoba, maka kasusnya ditangani Satuan Narkoba Polres Bogor. Pemeriksaan lanjutan di sana, kita penanganan awal saja,” tegasnya.

Lebih lanjut Kompol Wagiman mengungkapkan, menurut pengakuan sementara, pelaku mengaku baru dua bulan berjualan di toko itu, dan baru mendapatkan uang sekitar Rp50 ribu.

“Pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Kapolsek mengimbau kepada orang tua agar disampaikan kepada anak-anaknya bahwa efek samping dari penyalahgunaan tramadol sangat negatif. Mulai dari mual, pusing, mengantuk hingga depresi pernafasan yang berpotensi fatal.

“Salah satu dampak jangka panjang dari penyalahgunaan tramadol adalah kerusakan pada sistem saraf. Penggunaan obat tramadol dalam jangka waktu lama dapat mengganggu fungsi neurotransmitter dan memengaruhi keseimbangan kimia otak,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, kecanduan tramadol juga dapat memengaruhi fungsi hati dan ginjal. Sebab, kedua organ ini bertanggung jawab untuk memetabolisme dan mengeluarkan obat dari tubuh.

BACA JUGA :  Desa Kutruk: Selamat Hari Raya Idulfitri

“Mengkonsumsi tramadol dalam jumlah berlebih dan jangka waktu panjang dapat membebani dan meningkatkan risiko kerusakan organ tubuh,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.