0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Sepandai pandainya tupai melompat, ada saatnya jatuh juga. Kalimat tersebut dirasakan langsung YH (35). Dia adalah seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai karyawan swasta, warga lingkungan III RT 010 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. Ia berurusan dengan kepolisian lantaran kedapatan membawa paket sabu.

YH diringkus tim opsnal Polsek Abung Semuli berikut sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp.777 ribu, 1 paket kecil diduga sabu, 3 unit HP, 1 unit sepeda motor CBR warna hitam No.Pol BE 3934 IM dan beberapa barang lainnya.

Dia ditangkap pada Selasa (22/3/2022) pukul 15.30 WIB, di Jalan Umum RT 03 Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.

Penangkapan YH bermula dari informasi warga. Bahwa di lokasi tersebut acap kali dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

Pihak Polsek yang menerima informasi, tanpa berlama-lama merespon cepat dengan lansung bergerak mendatangi lokasi (TKP) untuk menyelidiki kebenaran laporan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Abung Semuli, Iptu Demy Abtriyadi S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., Selasa (22/3/2022).

BACA JUGA :  Bakti Sosial, Kapolres Bireuen Kunjungi Rumah Warga Kurang Mampu

“Saat ini pelakunya sudah kita serahkan langsung ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Demy. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.