0

BOGOR, INDONEWS – Untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat tentang minimarket yang beroperasi 24 jam di Kecamatan Gunung Putri, Camat Gunung Putri mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Seharusnya mereka ikuti aturan. Untuk menegakan aturan tersebut, secara teknis tugasnya atau kewenangan tentang hal tersebut adalah Disperidagin,” ujar Camat Gunung Putri, Didin Wahidin kepada Media-Indonews, Sabtu (28/1/2023).

Menurutnya, kecamatan hanya bisa mengimbau dan merekomendasikan ke Disperidagin tentang pelanggaran tersebut. Untuk penindakannya, camat akan berkoordinasi dengan Disperdagin dan Satpol PP.

“Kami akan mendata seluruh minimarket di Kecamatan Gunung Putri. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Disperdagin untuk mengetahui ada berapa yang punya izin beroperasi 24 jam,” jelasnya.

Selain itu, Camat Gunung Putri akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti masalah ini, sehingga Satpol PP yang akan bergerak melakukan penindakan dan penertiban.

Untuk diketahui sesuai Perda Nomor 11 tahun 2012 Pasal 8-9 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern tentang jam operasional mini market dibatasi hanya sampai Jam 22.00 wib untuk hari biasa, tapi faktanya banyak yang melebihi jam operasional hingga 24 jam. (Firm)

BACA JUGA :  TPST Galuga Over Kapasitas, Kades di Ciawi Usul Dana Samisade Bisa untuk Penanganan Sampah

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor