0

BEKASI, INDONEWS — Ahli waris Ketjil bin Si’in melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ismail & Rekan menyurati Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat terkait klarifikasi permasalahan tanah hak adat ahli waris Ketjil bin Si’in, Girik No. C 1428 Persil 24 S II dan D.II luas 44.712 m2. Menurut ahli waris, tanah hak adat yang mereka miliki dari turun temurun sejak tahun 1938.

“Pada tahun 1991 tanah tersebut berdasarkan SK Kepala Badan Nasional No. 38/HPL/BPN/1991 tanggal 27 Maret 1991, Surat  Ukur No. 1899/1991 diterbitkan HPL No. 1 atas nama Pemegang Hak Perumnas, ahli waris Ketjil bin Si’in dipaksa pindah perumnas tanpa mengganti rugi sama sekali,” kata Ismail, Kuasa Hukum ahli waris Ketjil bin Si’in, Jumat (15/3/2023 ).

Menurut Ismail, Kepala Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat pada tanggal 13 Desember 2019 Surat No. 10423/8-31/XII/2019 telah bersurat menyampaikan informasi bahwa, didalam warkah HPL No. 1/Cengkareng Girik No. 1428 Persil 24 S.II dan D.II tidak tercantum dalam daftar bukti pembebasan HPL No.1/Cengkareng.

BACA JUGA :  Arif Rahman Hakim Resmikan Gapura di RW 11 Harapan Jaya

Menanggapi klarifikasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, menurut Ismail diduga terjadi penyerobotan secara struktur dan sistematis oleh perumnas, menguasai dan atau memasukan fisik tanah hak adat ahli waris Ketjil bin Si’in dalam Surat Ukur HPL No. 1/Cengkareng, karena mendaftarkan dalam warkah HPL No. 1/Cengkareng tanah hak adat ahli waris Ketjil bin Si’in sebagai tanah negara.

“Padahal tanah tersebut adalah tanah hak milik adat Girik No. C 1428 Persil 24 S. II dan D. II luas 44.712 m2 atas nama Ketjil bin Si’in orang tua para ahli waris,” katanya.

Ismail mengharapkan Perumnas membayar ganti rugi atas penguasaan tanah hak adat mereka, secara kekeluargaan mengingat kondisi para ahli waris Ketjil bin Si’in sangat memperihatinkan.

“Mereka memiliki harta warisan, tetapi dikuasai Perumnas tanpa mengganti kerugian sama sekali kepada para ahli waris Ketjil bin Si’in,” tandas Ismail. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam