BEKASI, INDONEWS – Managing Partner Kantor Hukum & Ismail mengunjungi Markas Besar Puspomad TNI-AD, Senin (19/12/2022).
Kunjungan dalam rangka audensi terkait dugaan penyerobotan tanah PPOTT-58 oleh perorangan tanpa SK Kepala Staf TNI-AD, seluas 29.400 meter persegi, di Jl. Bambu Hitam Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Kunjungan Ismail selaku Kuasa Hukum H. Suryatna Subrata diterima di ruang kerja Dansatidik Brigjen CPM Sain Mustain SH, didampingi Letkol CPM Nierhadi SH Kasatahmil.
Mereka berdiskusi tentang substansi permohonan berdasarkan bukti- bukti yang disampaikan dalam permohonan.
Ismail mengatakan, dalam audiensi pihaknya menyampaikan terkait dugaan adanya penyerobotan tanah PPOTT-58 TNI-AD yang telah diterbitkan SK Kepala Staf TNI-AD kepada Letnan Jenderal (purn) H. Suryatna Subrata.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bukti-bukti dari pemohon, Dansatidik menyampaikan pandangan hukum dapat menahami menerima laporan audensi yang disampaikan Kantor Hukum Ismail & rekan secara langsung, bahwa dikarenakan obyek tanah obyek laporan audensi telah diterbitkan 10 sertifikat atas nama perorangan keseluruhannya tidak berdasarkan SK Kepala Staf TNI,” papar Ismail.
Maka, imbuhnya, institusi Pupomad belum dapat mengambil tindakan preventif agresif. Namun demikian, pemohon selaku kuasa H. Suryatna Subrata terlebih dahulu mengajukan pembatalan sertifikat tersebut di PTUN Jakarta.
“Pandangan hukum Dansatidik sesuai Surat Aslog TNI-AD, No. B/172/XII/1986, disebutkan terhadap tanah pembebasan PPOTT-58 tidak boleh diterbitkan sertifikat atas nama perorangan atau badan hukum tanpa ada rekomendasi dari Kepala Staf TNI-AD,” tutup Ismail. (Supri)





























Comments