BEKASI, INDONEWS | Telah terjadi penyanderaan atau perampasan hak kemerdekaan terhadap karyawan atas nama Iskandar (45) yang diduga dilakukan oleh perusahaan ekspedisi PT.Graha Trans, di Jalan Cijengkol, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui, kejadian berawal dari korban yang saat itu dituding menghilangkan barang perusahaan dan dituntut ganti rugi saat itu juga. Namun korban tidak mampu mengganti sekaligus hingga terjadi dugaan penyanderaan.
Menurut keterangan Nur Wasiah, istri korban yang berdomisili di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kejadian berawal dari mobil suaminya dibobol maling saat parkir di sekitar rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak perusahaan.
“Awalnya mobil suami dibobol maling dan kejadian tersebut dilaporkan ke perusahaan. Perusahaan seolah gak percaya dan meminta suami saya ganti rugi sesuai kerugian yang ditaksir perusahaan sekitar Rp21 juta dan perusahaan minta ganti ruginya sekaligus,” katanya, kepada wartawan, Senin (6/5).
Menurutnya, dengan nilai tersebut pihaknya tidak mampu membayar sekaligus dan hanya mampu separuh, sisanya dicicil. Namun perusahaan tidak mau dengan tetap meminta sekaligus.
Akhirnya, suaminya tidak diperbolehkan pulang selama kurang lebih tujuh hari.
“Dengan nilai ganti rugi segitu sekaligus kami tidak mampu dan hanya mampu membayar setengahnya. Tapi perusahaan gak mau hingga suami saya ditahan perusahaan dari hari Selasa (30/4/2024) tidak boleh pulang dan tidak boleh keluar dari area perusahaan,” tuturnya.
Nur Hari bersama perangkat desa termasuk RW dan staf desa mencoba musyawarah untuk meminta kepada perusahaan untuk tidak menahan suaminya sambil menyerahkan uang sebesar sepuluh juta rupiah, namun tetap suaminya tidak boleh pulang.
“Hari Sabtu kemarin saya bersama perangkat Desa Cileungsi musyawarah untuk menjemput suami saya agar bisa pulang sambil nyerahin duit Rp10 juta, tapi tetap gak boleh pulang. Hingga hari Senin (6/5/2024) malam baru bisa pulang setelah didatangi lagi dengan keluarga lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, HRD PT. Graha Trans, Alfon saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya melakukan hal tersebut agar ada pertanggung jawaban yang pasti dari karyawan tersebut.
“Kami lakukan itu adalah upaya kami agar karyawan tersebut bertanggung jawab dan koperatif dalam masalah ini,” katanya.
Pihaknya membantah dan berdalih telah melakukan penyanderaan. Hanya tidak boleh pulang sebelum urusan ganti rugi selesai dan bukan disandera akan tetapi hanya disuruh standby di lingkungan perusahaan.
“Bukan disandera, hanya kami suruh stanby di perusahaan dan tidak boleh pulang sebelum urusan tersebut selesai untuk kemudahan dalam pertangungjawabannya,” bantahnya.
Di tempat terpisah, saat istri korban mendatangi Polsek Setu Polres Metro Bekasi hendak melaporkan kejadian tersebut, pihak polsek menyampaikan bahwa laporan tersebut belum memenuhi unsur-unsur yang berkaitan dengan penyanderaan karena korban masih bisa berkeliaran dan dikasih makan meskipun dalam area perusahaan.
“Belum memenuhi unsur Pasal 451 UU Pidana KUHP tentang penyanderaan karena korban masih dikasih makan dan masih bisa berkeliaran di area perusahaan,” kata salah satu anggota Polsek Setu saat didatangi keluarga korban.
Menurut pihak Polsek Setu, sebaiknya keluarga korban melakukan musyawarah ulang dengan pihak perusahaan sambil disampaikankah oleh Bimaspol desa setempat.
“Sebaiknya datangi perusahaan dan musyawarah ulang didampingi Bimaspol desa setempat,” tukasnya.
Untuk diketahui, PT. Graha Trans yang bergerak di bidang jasa pengangkutan dan pengiriman (expedisi) merupakan mitra Kerja PT Grahaprima Sukses Mandiri yang beralamat di Gedung Graha 55 Lantai 3 jalan Tanah Abang II No 57 Petojo Selatan Gambir Jakarta Pusat, sudah memperkerjakan karyawan tersebut selama 4 bulan. (Firm)
Comments