BOGOR, INDONEWS – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2012 melarang toko modern dan minimarket beroperasi selama 24 jam.
Pengaturan jam operasional tersebut sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
“Perda tersebut mengatur tentang jam operasional pasar modern termasuk diantaranya mini market,” ujar Ketua LSM Penjara, Romi Sikumbang kepada Media-Indonews, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya telah diijelaskannya dalam pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa jam operasional toko modern ditetapkan pukul 08.00-22.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Sementara hari Sabtu dan Minggu buka pukul 10.00-23.00 WIB.
Sedangkan untuk pengaturan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk toko modern yang berlokasi di SPBU dalam Area Wisata, dan/atau Rest Area atau Pada Hari Libur besar Keagamaan dan libur Nasional.
“Misalnya saat hari raya atau tahun baru, yang belokasi di SPBU atau tempat Wisata dan Rest Area boleh buka 24 jam,” katanya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan peraturan tersebut seharusnya ditaati oleh pelaku usaha, dan diawasi dengan ketat oleh Disperdagin (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Kabupaten Bogor juga Satpol PP selaku penegak perda dalam pelaksanaannya di seluruh Kabupaten Bogor.
“Pelaku usaha seharusnya taat aturan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Disperdagin juga harus tegas dan ketat dalam pengawasan dan penindakan, jika ada yang melanggar cabut izin usahanya,” tegasnya.
Dikatakan, bukan hanya di wilayah Kecamatan Cileungsi, marak minimarket yang diduga melanggar jam operasional ditemukan di Kecamatan Gunung Putri bahkan mungkin seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
“Di Kecamatan Gunung Putri juga kami menemukan minimarket yang beroperasi hingga 24 jam seperti contoh di minimarket Desa Bojong Kulur dan Cikeas,” ucapnya lagi.
Untuk itu, piaknya telah mengirim surat ke Disperindag Kabupaten Bogor untuk meminta waktu audiensi guna mendorong dinas tersebut melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap pelanggaran perda.
Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Gunung Putri, Suharto saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa yang boleh beroperasi 24 jam hanya di stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan rest area.
“Aturan yang membolehkan 24 jam yaitu di rest area dan SPBU. Kalau diluar dari itu tidak berlaku 24 jam. Memang dimana ada minimarket yang buka 24 jam? Mohon infonya,” kata Suharto, seraya bertanya, Selasa (24/1/2023). (Firm)





























Comments