BANGKA, INDONEWS – SPBU Nomor 24.332.146 di Jalan Raya Belinyu-Sungailiat, Kayu Arang, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka terpantau melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar menggunakan Tandon air di atas sebuah truk, Jumat (8/10/2022).
Selain itu, tampak pengisian BBM pun dilakukan bukan oleh operator SPBU, melainkan oleh konsumen itu sendiri yang berada diatas truk.
Menurut Keputusan Dirjen Migas No.289 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi Serta Pengoperasian Instalasi SPBU, hal itu tidak dibenarkan.
Pengisian dengan menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya harus memenuhi standar keselamatan (berbahan logam/bukan berbahan plastik).
SPBU pun harus dioperasikan oleh operator yang memenuhi persyaratan kompetensi, usia minimum dan kesehatan dan tidak boleh menyerahkan kepada
orang lain (pelanggan) untuk mengoperasikan peralatan pengisian.
Sudah jelas ini melanggar peraturan yang sudah dibuat dan dilakukan dengan sengaja.
Hal lain yang lebih harus di perhatikan lagi,melihat dari posisi selang yang mengaliri solar dari dispenser yang ditutup dengan terpal tersebut, diragukan apakah merupakan solar bersubsidi atau bukan. Posisi mobil truk juga berada di jalur BBM Subsidi.
Kemudian awak media pun mengkonfirmasikan hal ini kepada Kapolres Bangka AKBP, Indra Kurniawan melalui pesan singkat WhatsApp
“Terima kasih infonya,” ucap AKBP Indra Kurniawan singkat.
Diharapkan pihak aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya terutama pertamina dapat segera turun melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan terhadap kejadian di SPBU tersebut. [Ag]




























Comments