TUBABA, INDONEWS – Seorang remaja berinisial BNA, asal Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara digelandang petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, Kamis (8/9/2022) petang.
Pemuda berusia 24 tahun ini terpaksa diamankan lantaran diduga kuat sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan petugas kepolisian di kamar mandi belakang warung Lapo Tuak, milik salah satu warga Desa Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar Tubaba.
“Pada Kamis (8/09/2022), pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang laki-laki pemakai narkotika. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah warung Lapo Tuak,” ungkap Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi, Kamis (8/9/2022).
BNA ditangkap setelah anggota opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada sebuah tempat, yaitu warung Lapo Tuak yang dijadikan ajang tempat pesta dan transaksi barang haram tersebut.
“Usai dilakukan pengintaian pada pukul 17.00. WIB, di sekitar warung Lapo Tuak selanjutnya pada pukul 17.30 WIB anggota opsnal bergerak mendatangi warung Lapo tersebut, namun situasi warung Lapo Tuak dalam keadaan tutup. Kemudian anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat menuju ke belakang warung Lapo Tuak hingga mendapati 1 orang laki-laki yang sedang duduk di depan kamar mandi (WC) yang mengaku bernama BNA,” paparnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kamar mandi, tepatnya di atas lantai, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 buah pipet yang dibengkokkan, 1 buah sendok shabu terbuat dari selang pipet, 1 buah selang pipet, 1 buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, dan 2 buah korek api gas.
Kemudian pada saat diintrogasi di tempat kejadian, BNA mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya bersama temannya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa serta diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pemakai narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Humas Tubaba/Andre)




























Comments