LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Ungkapan kalimat sepandai-pandainya tupai melompat ada kalanya jatuh juga. Ternyata harus dirasakan oleh BR, pria berusia 58 tahun, warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
BR yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di jeruji rumah tahanan polisi, lantaran tertangkap tangan membawa barang haram narkoba oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, di Jalan Umum Tanjung Balam, Kelurahan Bukit Kemuning, Minggu (14/5/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan BR, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pipa kaca (pirex) bekas pakai, 1 potongan tisu serta 1 unit Hand phone Nokia warna biru.
Tak ayal, tim opsnal yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH., MH langsung menggiring BR ke mapolres.
Hal itu disampaikan Kasat AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH., SIK., MIK., Senin (15/5/2023).
Diterangkan Made Indra, pihaknya sudah banyak mendapatkan informasi dari warga terkait terduga BR yang sering membawa barang tersebut.
“Namun pihak kita baru bisa meringkus yang bersangkutan setelah melalui serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Saat ini, BR sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan.
“Tetap kita telusuri asal muasal barang. BR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Andre)





























Comments