0

BEKASI, INDONEWS — Sebuah rumah tinggal di Jalan Sasak Cempling, Kampung Kranggan, RT 02/10, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna dijadikan gudang penampungan BBM subsidi jenis bio solar ilegal.

Terlihat di lokasi, mobil boks sedang memindahkan solar ke dalam kempu yang berderet di dalam rumah berisi ribuan liter yang diduga untuk ditimbun.

Salah satu perkerja di lokasi saat dimintai keterangan mengaku hanya bertugas menjalankan pekerjaan sehari-hari.

“Saya cuman pekerja pak, yang punya pak MHR,” katanya.

Sementara salah satu warga sekitar membenarkan adanya dugaan penimbunan di rumah tersebut dan belum lama beroperasi, baru sekitar tiga minggu.

“Itu kan rumah saudara yang dikontrakan pak MHR. Kalau aktivitas di rumah itu yang saya tahu hanya penyimpanan minyak. Gak tahu minyak solar atau apa, tahunya ada beberapa mobil pajero, mobil boks, panther yang nurunin minyak ke tempat itu,” terang warga.

Untuk diketahui, penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang diatur dalam:

BACA JUGA :  RS di Jatiwaringin Tolak Pasien Kondisi Gawat Darurat

* Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

* Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tata distribusi dan sasaran penerima BBM bersubsidi. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bekasi