SUKABUMI, INDONEWS – Sebanyak 533 orang Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi melakukan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja P3K Guru dihadapan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Gedung Juang 45, Senin (29/8/2022).
Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja P3K Guru dan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan dua orang P3K guru.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Asep Hendrawan, Ketua TP-PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Undang undang terdiri atas dua kategori diantaranya PNS dan P3K.
Kemudian dalam pasal 6 disampaikan PNS sebagai ASN yang diangkat pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian. P3K pegawai ASN diangkat sebagai pegawai kerja kontrak yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Dua kategori itu terikat kontrak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. PNS dan P3K adalah bagian dari Pemerintah Daerah,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam sambutan serta Pembinaan kepada P3K.
Ia berharap seluruh P3K menjadi aparatur yang bertanggung jawab, bersih dan berwibawa serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan dalam menjalankan tugas masing-masing karena akan dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat kelak.
“Perjanjian kerja P3K ini diberikan lima tahun sekali dan akan dievaluasi setahun sekali. Sehingga para P3K guru harus memberikan kinerja yang maksimal,” tutupnya. (yah/ndi)





























Comments