0

BOGOR, INDONEWS – Untuk menciptakan kondusifitas selama bulan ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan razia penertiban, Kamis (30/3/2023) dini hari.

Satpol PP menyisir sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), seperti tempat karaoke, warung remang-remang dan kafe atau warung penjual miras yang ada di wilayah Kecamatan Kemang, Sukaraja, Cibinong Kabupaten Bogor yang nekat beroperasi di bulan puasa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid menjelaskan, penertiban dilakukan untuk menciptakan situasi tertib dan kondusif selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah serta memastikan para pengusaha THM telah menaati larangan beroperasi selama Ramadhan.

“Razia ini juga sesuai dengan adanya Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang kesiapsiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor yang diterbitkan pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu,” ungkap Cecep, yang memimpin langsung razia.

Dari operasi itu, Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil mengamankan sedikitnya sembilan orang wanita malam atau Pemandu Lagu (PL), dan menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk.

BACA JUGA :  Disdagin Kabupaten Bogor Ungkap “Terbengkalainya” Gedung Pasar Rakyat Gunung Putri

“Kami juga mendapati tempat karaoke di wilayah Kecamatan Sukaraja yang masih buka dan menjual miras berbagai jenis. Kemudian mendapati warung remang-remang di wilayah Kecamatan Kemang yang masih melakukan aktifitas,” ungkap Cecep Iman.

Secara rinci, Cecep menyebutkan, pihaknya mengamankan 200 botol miras dari tempat karaoke di Sukaraja. Pemilik karoke kemudian diberikan peringatan keras untuk tidak melakukan aktivitas apapun di bulan puasa.

“Saat jajaran tim anggota Satpol PP mendatangi Gang Empang Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, puluhan pengunjung warung remang-remang sempat berhamburan melarikan diri. Namun petugas berhasil menjaring dan mengamankan sembilan wanita penghibur malam dari tempat itu,” ungkapnya.

Selanjutnya, kupu-kupu malam itu diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata.

Cecep mengatakan, tim Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Garnisun Bogor melakukan razia penertiban THM diawali dengan merazia kafe di Sukaraja, didapatkan 200 botol miras berbagai jenis yang selanjutnya diamankan.

Setelah itu, razia dilanjutkan ke tempat karaoke di Gang Empang Kecamatan Kemang. Sedikitnya 9 wanita penghibur diamankan petugas serta beberapa tempat karaoke tersebut disegel, dan akan dilakukan pembongkaran karena tidak memiliki perizinan.

BACA JUGA :  Soal Dugaan Pungli, Anggota DPRD Dorong Disdik Kabupaten Bogor Panggil PKBM Nakal

Razia dilanjutkan ke beberapa tempat di Kecamatan Parung. Terakhir, razia dilakukan terhadap warung-warung yang menjual minuman keras di depan Terminal Cibinong, didapatkan ratusan botol Miras yang diamankan tim Satpol PP Kabupaten Bogor. (Diskominfo Kabupaten Bogor)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Adventorial