0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin Kanit Tipidter Ipda Adi Wasito S. H mengamankan seorang pria inisial ASM (44) warga Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara Rabu (13/4/2022) pukul 07.30 WIB.

ASM diamankan lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi Pemerintah sebagaimana di maksud pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di rubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Bersama terduga ASM turut disita satu unit kendaraan minibus jenis Isuzu Panther warna hitam nomor polisi BE 1098 RX, 1 buah tangki modifikasi yang berisi BBM jenis solar sebanyak 200 liter, 6 jirigen kosong dan uang tunai sejumlah Rp.900.000.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H. S.I.K., M.I.K. membenarkan telah mengamankan seorang pria inisial ASM (44) warga Talang Jali berikut sejumlah barang buktinya, Rabu (13/4/2022).

BACA JUGA :  Dua Warga Cisolok Sukabumi Nyaris Tersambar Petir

Lebih lanjut dikatakan kasat, terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM ini bermula dari adanya laporan/informasi tentang adanya oknum yang mengangkut BBM dalam jumlah cukup banyak di sebuah SPBU wilayah Kotabumi Utara.

Pihaknya yang mendapat laporan tersebut, Rabu (13/5/2022) langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan benar saja di TKP (SPBU Pertamina 24.356.101) Desa Madukoro, didapati terduga ASM sedang mengisi BBM ke dalam tangki kendaraannya yang sudah di modifikasi berikut sejumlah jirigen.

“Oleh anggota kita, ASM berikut barang bukti langsung diamankan ke mapolres,” ujar AKP Eko.

Terkait modus operandi (MO) yang dilakukan, terduga ASM melakukan pengisian BBM kedalam tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi berulang-ulang hingga tangki berisi penuh.

“Setelah itu BBM dituangkan ke dalam jirigen yang juga sudah dipersiapkan, untuk selajutnya kemudian akan dijual,” papar Eko.

Kini terduga pelaku ASM sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan, terhadapnya terancam tujuh tahun kurungan. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa