0

BANGKA BARAT, INDONEWS – Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat kembali berhasil mengamankan seorang warga Jebus yakni JU (35), yang diduga merupakan Bandar Narkoba. Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Simpang Teritip, Kamis (10/2/2022) malam.

Begitu mendapat laporan dari masyarakat, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Eddy Yuansyah langsung menuju ke lokasi tempat akan diadakannya transaksi narkoba, dan berhasil meringkus salah satu pelaku.

“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Bangka Barat,” ungkap AKP Eddy, mewakili Kapolres Bangka Barat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 3 plastik klip bening berisikan sabu seberat 2,34 gram, 2 plastik klip bening kosong, 2 buah bong alat hisap sabu, 1 buah gunting, 1 buah kaca pirek, 1 buah pipet sekop, 1 buah handphone merk Vivo warna biru dan 1 bungkus makanan merk Pilus.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. [Ivan]

BACA JUGA :  H. Uma Bantu Pemulangan 3 Anak Yatim Warga Malaysia Keturunan Aceh

You may also like

Comments

Comments are closed.