0

JAKARTA, INDONEWS – Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyepakati jadwal pemilihan umum (pemilu) serentak pada tanggal 14 Februari 2021.

Sebelumnya, jadwal tersebut diusulkan Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dalam rapat dengan Komisi II dan pemerintah, Senin (24/1).

“Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara Pemerintah dan DPR RI,” kata Ilham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga menyetujui usulan jadwal pemungutan suara yang diusulkan KPU tersebut. Dengan penyelenggaraan pemungutan suara pilpres di bulan Februari, hal tersebut memberikan jeda bagi pilkada serentak yang akan diselenggarakan bulan November 2024.

“Tanggal, kami sepakat tanggal 14 Februari sehingga ini akan memberi ruang untuk pilkada serentak UU 10/2016 bulan November. Sehingga ada space waktu antara Februari dengan November sehingga memberi ruang misal ada putaran kedua,” ujarnya.

BACA JUGA :  Perumdam Tirta Jaya Mandiri: Dirgahayu RI Ke-78

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung bersyukur ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah terkait jadwal pemilu serentak 2024. Ia berharap kesepakatan tersebut bisa didukung oleh semua pihak.

“Kita sudah mendengar ada kesepakatan satu tanggal yang selama ini kita harapkan untuk melakukan konsolidasi sinkronisasi Alhamdulillah sudah diusulkan bersama  yaitu 14 Februari, walaupun dari masing-masing ada catatan, dari Mendagri ada tahapan-tahapan yang perlu kita kritisi, saya juga pimpinan ibu anggota komisi II juga bisa memberikan masukan,” jelasnya. (rdk)

You may also like

Comments

Comments are closed.