0

SUKABUMI, INDONEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna ke 14, Senin (10/7/2023).

Berdasarkan pada Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi No. 100.1.4.3/741/Persid/2023 tanggal 26 Juni 2023 Perihal Perubahan Kedua Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juni sampai Agustus 2023.

Adapun agenda rapat paripurna dewan pada hari ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna Dewan yang lalu, yaitu sebagai berikut:

Pertama, pengambilan keputusan atas dua raperda, yaitu:

1) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022; dan 2) Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Kedua, Penyampaian Nota Pengantar atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun di antara susunan Rapat Paripurna yaitu Penyampaian Laporan Badan Anggaran mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022; Penyampaian Laporan Komisi IV mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;

Pengambilan Keputusan atas dua raperda; Penyampaian pendapat akhir bupati atas 2 raperda dan penyampaian nota pengantar atas raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

BACA JUGA :  Anggota Polri Sudah Tersebar Antisipasi Pelanggaran Kampanye

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi  Suryadikrama, SH, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Sebagaimana diketahui, bahwa DPRD melalui Komisi-Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada 19 sampai 23, 26 Juni dan 7 Juli 2022 kemarin, telah melakukan pembahasan dan kajian terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya dari hasil pembahasan dan kajian tersebut, akan dilaporkan oleh Pimpinan Badan Anggaran DPRD Yudi Suryadikrama, SH sebagai bahan pertimbangan bersama forum Rapat Paripurna Dewan hari untuk pengambilan keputusan.

Acara selanjutnya yaitu penyampaian Laporan Komisi IV DPRD yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang disampaikan Muhammad Yusuf.

Selanjutnya diinformasikan, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, akan disampaikan pada Jum’at, 20 Juli 2023.

BACA JUGA :  Kolaborasi Radio Aliansi Jurnalis Cicurug & El Mitra, Akselerasi Para Musisi

Acara terakhir yaitu penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. Berdasarkan Surat Bupati Sukabumi Nomor : 100.3.2/5229/Hukum/2023, Tanggal 7 Juli 2023, Hal : Permohonan Paripurna Raperda tentang RTRW, bahwa sehubungan dengan telah terbitnya persetujuan substansi raperda berdasarkan hasil pembahasan lintas sektoral yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Surat Kementerian ATR/BPN Nomor PB.01/967-200/VI Tanggal 27 Juni 2023 Perihal Persetujuan Substansi.

Atas hal tersebut untuk acara penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama hari ini mengenai 3 raperda, yaitu:

Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022; Persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Persetujuan Substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi tahun 2023-2043. (Ndi)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Sukabumi