SUKABUMI, INDONEWS | Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Senin (22/7).
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa RPJPD disusun sebagai upaya nyata perwujudan pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari perwujudan indonesia emas tahun 2045 dan menjaga sinkronisasi kerangka logis RPJPN 2025-2045 dan RPJPD provinsi jawa barat 2025-2045 dengan RPJPD kabupaten sukabumi tahun 2025-2045.
“Berdasarkan hal tersebut, RPJPD Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045 dimaksudkan untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan nasional dan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bupati, penyusunan raperda tentang RPJPD Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045 merupakan agenda dua puluh tahunan.
“Kami sampaikan bahwa jangkauan materi muatan pada raperda tersebut adalah memuat analisis gambaran umum kondisi daerah; analisis permasalahan pembangunan daerah; penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya; analisis isu strategis pembangunan; perumusan visi dan misi daerah; perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah selama kurun waktu 20 tahun ke depan,” terangnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Dandim 0622/Kab. Sukabumi, Kapolres Sukabumi, para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi serta tamu undangan lainnya. (Ndi)





























Comments