LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Peristiwa penganiayaan hingga pembunuhan yang merenggut nyawa Geregi pada malam takbiran lalu, akhirnya terungkap.
Polres Lampung Utara menetapkan Radi sebagai tersangka dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, Jumat (6/5/2022).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mengatakan, sudah diterbitkan DPO terhadap tersangka karena polisi sudah melakukan langkah penangkapan di beberapa titik dan tersangka tidak ditemukan.
“Tersangkanya atas nama Radi, warga lingkungan II, Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara,” jelas Eko.
Pihaknya mengatakan, saat ini tersangka masih dalam pengejaran. Polisi juga masih mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat pada malam kejadian. Dengan begitu diharapkan masyarakat dapat berperan aktif mengendus keberadaan tersangka.
Polres Lampung Utara berharap dengan ditampilkannya foto tersangka pengeroyok Geregi yang bersangkutan bisa menyerahkan diri atau dapat ditangkap secepatnya sehingga mempermudah polisi dalam menangani kasus ini.
Sementara sebagai bentuk rasa terima kasih keluarga korban yang merupakan tokoh Gunung Labuhan Waykanan HI. Romli (DPRD Waykanan), pihaknya berjanji akan memberikan imbalan sebayak Rp. 5 juta. Imbalan itu sebagai apresiasi dari keluarga korban apabila ada masyarakat memberikan informasi keberadaan pelaku.
“Kasih tahu ke polisi biar ditangkap. Saya kasih apresiasi Rp 5 juta. Tolong dibantu biar cepat dapat tersangka Radi itu,” ucapnya. (Andre)
Comments