0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Tim TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin Kasatres AKP Eko Rendi mengamankan tujuh orang aparatur Desa Karang Agung, Kecamatan Kotabumi Selatan termasuk oknum kades karena diduga melakukan pungutan dana Bantuan langsung tunai (BLT), Kamis (15/9/2022) pukul 22.00 WIB.

Ketujuh orang yang diamankan yakni EJ (67) oknum kades, beserta aparatur Desa RMD (30), JA (32), SS (43), SYT (44), WP (33) dan RSN (50), mereka langsung digiring ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah mengamankan tujuh orang aparatur desa termasuk oknum Kades EJ, namun saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan.

Menurut Eko, kejadian bermula pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di balai Desa Karang Agung diadakan rapat yang dihadiri kades, sekdes serta seluruh Kadus dengan mengundang warga penerima dana BLT.

Mereka membahas perihal perbaikan lapangan serbaguna di Desa Karang Agung dan meminta kepada warga penerima BLT untuk sumbangan sukarela sebesar Rp 50.000.

BACA JUGA :  ASN di Lingkungan Pemkab Bekasi Siap Galang Bantuan Korban Banjir

“Bagi yang bersedia mereka menanda tangani nota kesepakatan dan ada juga warga yang tidak mau, namun demikian pihak kita masih mendalami pemeriksaan terhadap ke tujuh orang aparatur desa tersebut,” imbuh AKP Eko.

“Barang bukti yang kita sita berupa empat lembar kertas berita acara dan penanda tanganan penerima BLT, empat lembar kertas catatan jumlah uang yang diterima, uang tunai sejumlah Rp. 550.000 dari R dan uang tunai Rp.290.000 disita dari EP,” katanya.

“Lain-lain terkait perkembangan hasil pemeriksaan akan kita sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

You may also like

Comments

Comments are closed.