SUKABUMI, INDONEWS – Dengan putusan Pengadilan Negeri Cibadak Tanggal 3 Februari 2016 dan keputusan Penetapan Ahli Waris (PAW) Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi tahun 1986 mengenai ahli waris yang sah dan disertai bukti-bukti kepemilikan tanah berupa letter C16, C84, C89 yang sudah disahkan dan dimenangkan secara hukum serta legal opinion dari Badan Pertanahan RI.
Dalam isinya, telah menerangkan bahwa tanah atas nama Natadipura tidak termasuk tanah yang wajib dikembalikan ke negara, sesuai UU Pokok Agraria No 1 Tahun 1958 Pasal 1 Huruf C, karena tanah tersebut adalah Tanah Milik Adat dan tanah tersebut sudah terdaftar sejak tahun 1953.
Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Cibadak dan bukti-bukti yang lengkap maka jelas PTPN VIII Cibungur diduga menyerobot tanah Natadipura.
Ahmad Taufik selaku Kuasa dari Ahli Waris Natadipura menyampaikan kepada awak media, membenarkan adanya penyerobotan lahan tersebut dilakukan oleh Pihak PTPN VIII Cibungur Kabupaten Sukabumi atas lahan milik Natadipura.
“Saya punya bukti-bukti yang kuat bahwa tanah yang selama ini diklaim tanah negara oleh PTPN Cibungur adalah mutlak milik Natadipura dan jelas Pengadilan Negeri Cibadak pun sudah memutuskan kemenangan untuk ahli waris Natadipura,” ungkap Achmad Taufik, Minggu (6/2/2022).
Ahmad Taufik pun menambahkan bahwa banyaknya terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PTPN VIII Kebun Cibungur.
“Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PTPN Kebun Cibungur yang bertentangan dengan hukum, karena lahan tersebut beralih fungsi yang tidak wajar dilakukan oleh PTPN. Contohnya dijadikan perhotelan milik pribadi, kandang ayam, pesantren dan yang lainnya, serta ada bukti surat penyewaan dari pihak PTPN melalui kepala tanaman yaitu diakui tanah hak milik atas nama Wahyu Nugraha sebagai pemilik tanah, padahal fisiknya kebun PTPN,” tegas Achmad Taufik.
Dalam putusan sidang Tanggal 03 Februari 2016 di Pengadilan Negeri Cibadak menyatakan, mengabulkan para penggugat (Ahli Waris) merupakan keturunan yang sah menurut hukum dan almarhum Natadipura M.S. alias Tirta sepanjang hak waris itu tidak terhalangi oleh ahli waris yang lebih berhak daripadanya.
Disamping itu, bukti kepemilikan yang sudah disidangkan dan diputuskan tahun 2016 bahwa tanah tersebut adalah;
- Tanah Hak Milik Adat C. 84 seluas 49 Ha 1885 M2, terbelah oleh jalan provinsi melintang dari utara ke selatan,
- Tanah Hak Milik Adat C. 89 seluas luas 477 Ha menyatu dengan Verponding 1745 dengan surat ukur No 45 klasiran 1933 oleh jalan provinsi melintang dari utara ke selatan dan jalan perkebunan melintang dari barat ke timur.
- Tanah Hak Milik Adat C.16 seluas 26 Ha.
Ketiganya adalah hak milik sekaligus merupakan harta peninggalan Alm. Bapak Natadipura M.S. alias Tirta dan sah menurut hukum serta jatuh menjadi harta warisan untuk para ahli warisnya.
Sementara itu dari informasi bahwa pihak ahli waris melayangkan surat gugatan kepada PN Cibadak pada 13 Maret 2015 atas tanah yang kini digunakan oleh PTPN VIII Cibungur dengan luas tanah 632 Ha (Hektar). Warga yang mengklaim sebagai ahli waris itu menyatakan tanah yang kini digunakan oleh PTPN VIII Cibungur merupakan tanah pribadi milik Natadipura M.S. alias Tirta.
“Adapun bukti fatwa waris keturunan Natadipura tahun 2021 Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Sukabumi,” ujar Achmad Taufik.
Sementara Itu, Ketua Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Sukabumi Pupung Puryanto merespon laporan dari ahli waris dan mengatakan, apabila permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut akan bermasalah ke beberapa instansi pemerintah, diantaranya Disbun, Perizinan dan Muspika setempat,” papar Pupung.
“Demi terciptanya keadilan dan kebenaran sesuai tupoksi lembaga kami, maka saya langsung perintahkan kepada Kadiv Satgas Mafia Tanah Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Sukabumi untuk mengusut tuntas dan membongkar praktek mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” kata Pupung seraya menambahkan bahwa pihaknya yakin ini ada mafia tanah yang bermain. (NDI/Yogi)
Comments