BOGOR, INDONEWS | Proyek galian kabel PLN yang memanfaatkan bahu jalan di beberapa titik ruas kawasan jalan raya Sukabumi-Bogor diduga tidak sesuai standar oprasional prosedur (SOP).
Berdasarkan pantauan, proyek galian kabel mulai dari Jalan Veteran Ciawi hingga ruas jalan Kabupaten Bogor, ruas jalan Caringin Kecamatan Caringin sampai ruas jalan Pasir Muncang yang menurut informasi berakhir di salah satu PT yang ada di kawasan Cisempur.
Namun, pada pekerjaan sekelas BUMN itu, para pekerja tidak dilengkapi alat keamanan. Seperti pada bahu jalan raya, seharusnya ada rambu atau marka pemberitahuan bahwa di jalur tersebut ada pekerjaan. Hal ini penting guna menghindari kecelakaan lalulintas.
Selain itu, para pekerja pun harus dilengkapi dengan rompi, sepatu boot, dan helm demi terciptanya keselematan kerja atau K3, karena pekerja harus dijamin keselamatannya.
Kamis (13/3), wartawan menemui sejumlah pekerja. Saat ditanya, mereka menjawab tidak ada mandor dan tidak ada pelaksana kerja, sehingga miris, pekerjaan ini tidak ada yang mengawasi.
Jika mengacu kepada Permenaker, baik perusahaan berskala besar maupun kecil, harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah hal penting yang harus diterapkan dalam bekerja. Apa pun bidang pekerjaannya, K3 adalah yang utama.
Perusahaan-perusahaan di Indonesia berskala besar maupun kecil harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja.
Peraturan terbaru mengenai K3 di lingkungan kerja ini terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja (terbit pada tanggal 27 April 2018).
Penerbitan Permenaker ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). ***
Comments