0

KOTABUMI, INDONEWS — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mengungkap dua kasus besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam press release yang digelar di Ruang Rekonfu, Rabu (11/2/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, termasuk seorang residivis yang nekat melepaskan tembakan ke arah petugas.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini mencakup kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Bukit Kemuning dan pencurian dengan pemberatan (curat) lintas kabupaten.

“Kami memberikan tindakan tegas terukur kepada para pelaku karena melakukan perlawanan aktif saat akan diamankan,” ujar AKBP Deddy didampingi jajaran Satreskrim di Polres Lampung Utara.

Aksi Baku Tembak di Kotabumi Selatan

Kasus pertama melibatkan residivis berinisial JI (Joni Idwar). Tersangka ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi di wilayah Kotabumi Selatan. Saat penyergapan, JI sempat menembakkan senjata api rakitan ke arah polisi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan, amunisi aktif, senjata tajam, serta alat kunci letter T.

Berdasarkan catatan kepolisian, JI telah beraksi di puluhan TKP di Lampung Utara dan Lampung Tengah sejak tahun 2024.

BACA JUGA :  Mediasi Tanah Adat Dengan Kodam Jaya Gagal, Perkara Berlanjut di Persidangan
Penyergapan Pelaku Curas Bukit Kemuning

Pada kasus kedua, polisi meringkus dua pelaku curas berinisial A (Angga) dan S (Sarnaya). Keduanya diduga merampas sepeda motor korban menggunakan senjata tajam di wilayah Bukit Kemuning pada Minggu (8/2).

Pelaku ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Way Kanan. Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Para tersangka curas ini dijerat dengan Pasal 479 KUHP, sementara pelaku curat diproses sesuai Pasal 477 KUHP.

AKBP Deddy Kurniawan menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor melalui layanan pengaduan jika melihat aktivitas mencurigakan. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum