BOGOR, INDONEWS | Petugas Polsek Cisarua mengungkap kasus penipuan, dan berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda 4, yang terjadi pada tanggal 3 Desember 2023, lalu.
Pelaku ditangkap pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah villa di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tersangka I alias Sahili (31) merupakan karyawan swasta asal Jalan Sukamaju, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, korbannya adalah seorang wirausaha bernama M. Djedjen, warga Kampung Cipari, Desa Lewimalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Proses penangkapan dilakukan tim reskrim yang terdiri dari Ipda Buana Adi Putra, Aiptu Heri Supriatman, dan Bripka Ricky Yanuar.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain surat keterangan leasing asli serta fotokopi BPKB yang dilegalisir.
Sementara kronologis pengungkapan dan penangkapan ini dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh P.S. Panit II Reskrim Polsek Cisarua, setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.
Dalam keterangannya, Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H., melaporkan setelah kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif.
“Langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi penerimaan laporan, pelengkapan mindik, pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan, penangkapan, penahanan terhadap tersangka, serta pembuatan laporan dan pelaporan kepada pimpinan,” jelasnya.
Kepolisian juga telah mengirimkan tembusan laporan kepada pihak terkait, termasuk Waka Polres Bogor, Kabag Ops Polres Bogor, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasi Was, Kasi Propam, dan Kasi Humas.
“Dengan demikian, keberhasilan dalam pengungkapan dan penangkapan kasus penipuan kendaraan roda 4 ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polsek Cisarua Polres Bogor dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tutupnya. (Firm)
Comments