0

SUKABUMI, INDONEWS – Polisi tidak kendor dalam memberantas peredaran dan penjualan minuman keras (miras) ilegal. Salah satunya dilakukan Polsek Parungkuda Senin (15/08) sekira pukul 19.00 Wib, melaksanakan razia miras dengan sasaran penjual jamu di wilayah hukumnya.

Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi, Kompol Iman Prayitno, mengatakan pihaknya berhasil menyita puluhan miras dari berbagai merk dari warung jamu tersebut.

“Kami menyita miras ilegal tadi malam dari empat warung jamu di wilayah Parungkuda,” terang Iman, Selasa (16/8/2022).

Iman menjelaskan dari hasil kegiatan razia itu, pihaknya berhasil menyita 44 miras berbagai merk dari warung jamu.

“Razia ini sudah kami laksanakan selama satu pekan dan akan terus dilakukan sehingga wilayah Parungkuda tetap kondusif dari berbagai kejahatan akibat mengkonsumsi miras,” tegas Iman.

Iman menambahkan, warung jamu yang kedapatan menjual miras itu berada di sepanjang jalan protokol Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. (Yogi Ramlan/NDI)

BACA JUGA :  Perayaan HUT Ke-109 Kota Sukabumi Terasa Spesial Dihadiri Ridwan Kamil

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Sukabumi