SUKABUMI, INDONEWS – Petugas Polsek Lengkong, Polres Sukabumi berhasil menggagalkan rencana transaksi obat keras terbatas dan mengamankan pelakunya, di Kampung Patok Besi, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/9/2022), sekitar pukul 17.00 Wib.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Lengkong AKP Acep Sujana mengatakan, pihaknya dalam kasus peredaran obat keras terbatas telah mengamankan seorang pelaku berinisial AM (21).
Acep Sujana mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi obat keras terbatas berupa obat Eximer di Pangkalan ojeg Kampung Patok Besi di Desa Cilangkap.
“Atas informasi tersebut, saya perintahkan kanit reskrim dan anggota untuk melaksanakan lidik ke lokasi,” ungkap AKP Acep Sujana, di kantornya, Jumat (16/09/22).
Sesampainya di lokasi pangkalan ojeg, imbuhnya, anggota langsung melakukan pemantauan dan setelah sekian lama menunggu akhirnya muncul satu orang laki-laki dengan polah tingkah yang mencurigakan.
“Anggota langsung menghampiri orang tersebut, kemudian setelah diperiksa dan digeledah didapati barang bukti berupa obat keras terbatas jenis Excimer,” terang Acep.
Acep juga mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa obat keras terbatas Excimer sebanyak 243 butir dari tangan pelaku.
Untuk pengembangan lebih lanjut, kasusnya telah dilimpahkan ke Satreskoba Polres Sukabumi.
“Pelaku dan barang bukti telah kami limpahkan ke Polres Sukabumi,” pungkasnya. (Yogi Ramlan/NDI)




























Comments