0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Terduga pelaku perampasan tas berisikan handphone dan uang tunai jutaan rupiah serta sejumlah barang berharga lainnya yang menimpa Hesti Andayani beberapa bulan lalu, akhirnya ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Polda Lampung.

Terduga pelaku berinisial RHS (30) merupakan warga Perumahan Tulung Mili, Kelurahan Kotabumi Ilir, Lampung Utara. Ia dibekuk petugas pada Senin (13/3/2023) pukul 10.00 WIB pada sebuah rumah di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK mengatakan, aksi curas yang diduga dilakukan pelaku terjadi malam hari, sekitar pukul 20.30 WIB di jalan Hi. Alamsyah RPN Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Modus yang dilakukan, saat korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor dari rumah hendak menuju ke arah kota, ketika berada di depan kantor Jasa Raharja, pelaku dari arah belakang langsung mengambil paksa tas selempang milik korban dan kabur.

“Di dalam tas tersebut berisikan barang milik korban berupa handphone merk Vivo Y50, uang tunai sejumlah Rp 2.300.000, KTP, SIM C, ATM dan STNK kendaraan,” jelasnya, Senin (13/3/2023).

BACA JUGA :  Pulang Futsal, Sejumlah Pelajar di Cileungsi Diserang Pelajar Asal Bekasi

Eko menuturkan krnologis penangkapan. Yaitu bermula dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat, bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di wilayah Abung Selatan.

“Petugas kita langsung bergerak ke TKP dan berhasil mendapatkan barang bukti HP milik korban ada pada seorang wanita inisial N. Saat ditanyakan asal barang, N menerangkan bahwa mendapatkan handphone dari terduga RHS,” ungkap AKP Eko.

Selanjutnya petugas menghubungi terduga RHS dengan menggunakan handphone tersebut untuk meminta agar datang ke rumah terduga N, yang kemudian datang dan langsung diamankan ke mapolres.

Saat ini, keduanya tengah dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik. Kemudian untuk terduga RHS tercatat pernah melakukan aksi serupa (curas) pada tahun 2011, 2019 (residivis) dan telah menjalani hukuman.

“Barang bukti lain yang juga kita sita berupa 1 buah pirek dalam kotak rokok surya,” tandasnya. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa