0

BEKASI, INDONEWS | Menanti dianggap hal yang menjenuhkan, apalagi penantian tersebut adalah tentang keputusan status kepemilikan yang sejak bertahun-tahun dinantikan Ny. Agustina BP istri mendiang Purwo Partolo bersama para ahli waris almarhum lainnya.

Penantian tersebut mengenai putusan status tanah peninggalan almarhum Purwo Partolo seluas 10.230.000 M2 (dikenal dengan 1000 hektar) terletak di Jalan Kali CBL, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi atau dulu wilayah Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi

Kuasa hukum Ny. Agustinsa, Ismail mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang pada Selasa 2 September 2025 telah memutuskan putusan sela bahwa pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan Modern Land melawan Agustina BP dkk, terkait sengketa kepemilikan tanah seluas 270 hektar.

“Para pihak dalam perkara No 215/Pdt.G/2024/PN. Cikarang masuk agenda penyampaian kesimpulan yang akan dijadwalkan dua minggu untuk para pihak menyampaikan kesimpulan,” ujar Ismail, Selasa.

Menanggapi putusan sela Pengadilan Negeri Cikarang tentang berwenangnya mengadili perkara gugatan, menurut Ismail hal itu tentunya sudah dipertimbangkan majelis hakim.

“Kami kuasa hukum tergugat sudah mempersiapkan langkah untuk membuat dan mengajukan kesimpulan dalam perkara tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  Adu Ketangkasan dan Bakat Siswa Melalui Peringatan Isro Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Ismail sebelumnya sudah memprediksi putusan sela akan diputuskan, bahwa Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa, mengadili perkara gugatan Modern Land vs Agustina BP karena dalam fakta persidangan terdapat sengketa kepemilikan hak atas tanah sebagai mana diklaim antara Modern Land sebagai penggugat.

Agustina BP (tergugat), turut menanggapi putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang itu dengan biasa-biasa saja karena hal tersebut bukan merupakan putusan akhir atau putusan pokok perkara.

“Selanjutnya, sepenuhnya sudah kami serahkan kepada Kantor Hukum Ismail untuk mengajukan kesimpulan dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Ismail selaku Managing Partner Kantor Hukum Ismail & Rekan Kuasa Hukum Tergugat Agustina BP mengaku telah mempersiapkan  mengikuti agenda persidangan selanjutnya sebagai agenda terakhir, yaitu penyampaian kesimpulan.

“Kami tim kuasa hukum telah merampungkan, menganalisa bukti para pihak maupun fakta yang didapatkan di persidangan dan akan diuraikan dalam kesimpulan nantinya,” pungkas Ismail. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.