0

BOGOR, INDONEWS – Pengungkapan terhadap para pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kembali berhasil diamankan. Kasus narkotika ini diungkap jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (21/1/2022), menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika dilakukan dalam kurun waktu dua pekan dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang tersangka, yakni IE (38), MN (30), JS (29), BS (37), NN (30), DTM (25), LH (30), ES (45), SH (56) dan tersangka PH (27), seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg.

“Dari total dari 10 tersangka tersebut, terdapat 5 tersangka kasus  penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 4 tersangka kasus peredaran jenis ganja,” ungkap Iman.

Dalam melakukan aksinya, kata dia, para pelaku menggunakan modus sistem Cash On Delivery (COD), yaitu antara pengedar dan pemesan melakukan komunikasi melalui handphone, kemudian melakukan transaksi secara langsung di tempat yang telah disepakati antara keduanya.

“Sedangkan modus sistem tempel, pengedar menyimpan narkotika yang telah dipesan di suatu tempat, kemudian diinformasikan kepada pemesannya,” katanya.

BACA JUGA :  Korban Pengeroyokan di GBJ Lapor ke Polsek Gunung Putri

Menurut pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan barang-barang haram tersebut dari wilayah Depok, Jakarta, Tangerang dan Aceh.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait adanya tersangka lain atau pun terhadap jaringan pengedar narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Bogor,” tegas Iman.

Dari tangan 10 tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan total barang bukti sabu-sabu seberat 1/3 kilogram dan ganja seberat 37,81 gram.

“Para pelaku akan dijerat Pasal 111, 112 dan Pasal 114 Undang-undangan Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor