BOGOR, INDONEWS – Puluhan penggarap di lahan seluas kurang lebih 100 hektar yang terletak di Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menolak adanya pembangunan badan jalan yang menggunakan ekskavator dan stoom wales oleh salah satu perusahaan, yakni PT. Kahuripan Raya.
Pasalnya, warga menduga pembangunan tersebut belum mengantongi izin dari dinas terkait. Hal itu sehubungan setelah dikroscek oleh ketua sekaligus koordinator pengarap Agus Supratman bersama Asep Mulyadi selaku Penasehat Hukum Pengarap, pihak PT. Kahuripan Raya tidak bisa menunjukan surat perintah kerja dan berkas perizinan serta belum membayar ganti rugi pembebasan lahan pada pengarap.
Agus Supratman mengaku keberatan atas adanya pembangunan tersebut karena lahan belum dibebaskan dan belum diganti rugi pada pengarap. Selain itu pembangunan tersebut dinilai menganggu aktifitas penggarap.
“Seharusnya pihak perusahaan membebaskan lahan garap tersebut dan menunjukan legalitas pembangunan kepada penggarap,” ujarnya, kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
Pada Rabu (21/9/2022) lalu, dirinya bersama kuasa hukum mengaku sudah mendatangi lokasi pembangunan dan memanggil pelaksana pekerjaan serta menanyakan surat perintah kerjanya dan legalitas pekerjaan.
“Pihak pelaksana mengaku bahwa pekerjaanya atas perintah dari PT Kuripan Raya. Selanjutnya kami mendesak pihak pelaksana agar menyampaikan kepada PT. Kuripan Raya untuk menunjukan legalitas tanah garapan warga. Dan juga perizinan dari Pemkab Bogor tentang pembuatan badan jalan dan perencanaan pembangunan lainnya,” ungkap Agus.
“Bila PT. Kuripan Raya tidak bisa menunjukan dokumen tersebut, maka pekerjaanya agar tidak diteruskan,” tegasnya.
Lebih jauh Agus menjelaskan, pihaknya mendatangi lokasi. Selang beberapa lama pihak PT Kahuripan Raya mengirimkan dua security dan menyampaikan bahwa pihak penggarap diundang untuk mediasi di kantor PT.
“Setelah kami datang ke lokasi, kami dipanggil pihak PT. Kahuripan Raya untuk mediasi. Saya bersama kuasa hukum penggarap menghadap dan melakukan mediasi dengan PT. Kuripan Raya yang diterima langsung Rujito selaku Manager, Ketut serta humasnya Marsudi,” katanya.
Dalam mediasi, terjadi adu argumen dan pihaknya menanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap penyetopan kegiatan pekerjaan.
“Kami tidak menghalangi pembangunan dan juga tidak menyetop pekerjaan. Kami hanya menanyakan legalitas pekerjaan tersebut. Dan kalau belum bisa menunjukan legalitas pekerjaan, maka pekerjaan agar dihentikan dulu,” terangnya.
Di tempat sama, Asep Mulyadi menyampaikan bahwa pihak PT. Kuripan Raya berdalih jika pekerjaan tersebut dilakukan di lahan milik PT. Kuripan Raya yang sudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).
“Namun saat diminta untuk menunjukan bukti fisik SHGB dan legalitas lainnya, pihak PT tidak bisa menunjukanya dengan alasan semua legalitas dipegang kuasa hukum kantor,” ucapnya.
Asep melanjutkan, pihak PT juga berdalih tanah konversi hak barat yang sudah menjadi tanah negara RI sebagai mana diatur oleh Kepres nomor 32 tahun 1979 tentang pokok-pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah konversi hak hak barat.
“Pasal 1 ayat satu (1) Tanah HGU, HGB, dan hak pakai asal konversi hak barat akan berakhir selambat lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalam UU nomor 5 tahun 1960. Pada saat berahirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara Republik Indonesia,” paparnya.
Padahal, kata Asep, pada Pasal 4 disebutkan, tanah HGU asal konversi hak barat yang sudah diduduki rakyat dan ditinjau dari sudut tata guna tanah dan keselamatan lingkungan hidup lebih tepat diperuntukan untuk pemukiman atau kegiatan usaha pertanian, akan diberikan hak baru kepada rakyat yang mendudukinya.
Bahkan, kata dia, diperkuat oleh Departemen Kehakiman RI bidang balai harta peninggalan DKI bahwa tanah eigendom pervonding/ex afdeling PTP di atas ada penggarap tradisional yang harus di perhatikan haknya berdasarkan peraturan UU nomor 8 tahun 1979, tanah ex jajahan Retioner Belanda (Kolonial).
“Jadi sangat jelas dalam penjelasan keputusan presiden-KEPRES dan Keputusan Departemen Kehakiman tersebut, bahwa pemohon untuk mendapatkan hak baru atas tanah asal konversi hak hak barat dan/atau tanah negara, maka harus terlebih dahulu membayar ganti rugi kepada penggarap. Hal itu sebagai warkah atau alas hak pemohon membayar retribusi pada negara untuk mendapatkan hak baru asal tanah konversi hak barat dan/atau tanah negara,” tambahnya.
Asep menegaskan, PT. Kahuripan Raya belum pernah mengganti rugi terhadap para penggarap. Sementara warga menggarap tanah eks pervonding tersebut sudah sudah turun temurun, sudah lama sekali. Namun tiba-tiba PT. Kuripan Raya mengklaim lahan garapan tersebut memiliki SHGB.
“Padahal tanah atau lahan tersebut dikuasai para penggarap sampai sekarang. Dan begitupun penjelasan pasal 4 Kepres nomor 32 tahun 1979, kalau saja para penggarap punya uang, maka sangat bisa untuk mendapatkan hak baru dari pemerintah RI karena sudah lama diduduki dan/atau digarap, dengan proses mengajukan permohonan penerbitan SPPT kepada Bapeda Kabupaten Bogor. Kemudian peningkatan permohonan hak baru kepada pemerintah RI dan membayar retribusinya kepada negara melalui BPN dan akan diterbitkan HGU kepada penggarap sebagai pemohon baru,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT. Kahuripan Raya saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan hal ini belum bersedia menjawab. (Firm)




























Comments