BIREUEN, INDONEWS – Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali meraih penghargaan kualifikasi informatif dengan nilai 97,43 dalam acara penyerahaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselengarakan Komisi Informasi Aceh, di Hotel Amel Banda Aceh, Rabu (6/12/2023).
Penghargaan langsung diberikan Pj. Gubernur Aceh, diwakili Sekretaris Daerah Aceh dan diterima Pj. Bupati Bireuen Aulia Sofyan Ph.D didampinggi Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Bireuen M. Zubair S.H., M.H.
Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi pada kesempatan itu mengatakan, penilaian terhadap keterbukaan informasi publik dilakukan dalam beberapa tahapan, di antaranya untuk pertama kalinya mengirim self assesmen qusioner ke semua badan publik yang harus menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, untuk selanjutnya dilakukan visitasi.
Setelah itu, diteruskan dengan mendengar presentasi yang dilakukan badan publik yang sudah berhasil di tingkat pengisian Self Assesmen quisioner dan visitasi yang dilakukan tim penilai dari Komisi Informasi Aceh dan tim ahli di bidang keterbukaan informasi publik.
Setelah semua dilakukan, maka hari ini adalah puncak dari pengumumuman hasilnya, sekaligus penyerahaan anugerah keterbukaan informasi publik di tahun 2023.
Sementara itu, mewakili Pj. Gubernur Aceh, Sekda Aceh Bustami SE., M.Si dalam sambutanya menyebutkan, evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan upaya mengetahui ketaatan dan kepatuhan badan publik sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.
“Dengan adanya evaluasi ini dapat memperbaiki kinerja badan publik serta mampu memperbaiki pelayanan punlik secara menyeluruh khususnya dalam hal keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Sekda Aceh mengucapkan terima kasih kepada badan publik yang sudah memperoleh penghargaan serta meminta terus memperbaiki kinerjanya dan terus menciptakan inovasi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Selanjutnya, Aulia Sofyan Ph.D mengharapkan kualifikasi informatif yang telah diperoleh Pemerintah Kabupaten Bireuen harus bisa menjadi semangat bagi OPD supaya terus memperbaiki kinerjanya.
“Dengan kinerja yang bagus maka pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya. (Hendra)





























Comments