0

BEKASI, INDONEWS – Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asda II) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Abdur Rofiq, mewakili Plt Bupati Bekasi menghadiri kegiatan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, di Aula Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (16/02/22).

Sosialisasi untuk seluruh desa di Kecamatan Cikarang Barat yang menjadi penlok target PTSL tahun 2022 tersebut juga dihadiri Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, perwakian Kejari Kabupaten Bekasi, Camat Cikarang Barat, Dodi Gandi, unsur Muspika serta dan para Kepala Desa se-Kecamatan Cikarang Barat.

Asda II Setda Kabupaten Bekasi, Abdur Rofiq sangat mendukung upaya sosialisasi yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Bekasi sebagai langkah percepatan program PTSL tahun 2022.

Oleh karena itu, dirinya menegaskan agar para kepala desa menyampaikan program tersebut hingga ke masing-masing RT dan seterusnya hingga ke lapisan masyarakat.

“Ini merupakan program yang sangat bagus untuk menjamin hak-hak masyarakat yang memiliki tanah. Informasi ini harus terus bergulir melalui rapat minggon, rapat RW atau RT, bahkan hingga ke grup-grup komunikasi masyarakat,” kata Rofiq.

BACA JUGA :  Pj Bupati Bekasi Ikuti Upacara HUT Bhayangkara Ke-76 Secara Virtual

Rofiq juga menyebutkan, sertifikat merupakan satu-satunya alat bukti yang bisa menunjukan kepemilikan tanah. Dengan intensitas pembangunan yang begitu tinggi dan pesat di Kabupaten Bekasi menyebabkan heterogenitas juga semakin tinggi sehingga dikhawatirkan berdampak pada munculnya ketersinggungan terkait hak tanah.

“Kita berharap pemerintah desa mau mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL ini, dengan begitu konflik dan sengketa terkait pertanahan di Kabupaten Bekasi juga akan semakin minim,” ujarnya.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata menyampaikan, sosialisasi tersebut sebagai sarana komunikasi dan edukasi terkait target percepatan PTSL di Kecamatan Cikarang Barat untuk menyamakan persepsi antar pihak yang terlibat di dalamnya.

“Kita butuh persamaan persepsi ini karena keberhasilan program PTSL juga perlu adanya sinergitas dari seluruh stakeholder. Pemerintah daerah hingga pemerintah desa dapat bertugas sebagai sarana informasi yang dapat menyentuh kepada masyarakat, sedangkan kepolisian dan juga kejaksaan memiliki fungsi sebagai pendamping hukum,” ucap Hiskia Simarmata.

Hiskia menjelaskan, program strategis melalui PTSL ini memiliki efek yang sangat besar yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat. Kepastian hak atas tanah melalui sertifikasi menjadi jalan satu-satunya agar tidak terjadi sengketa dan konflik antar masyarakat.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Serahkan Bonus Peraih Medali Porprov, Peparda dan Asean Para Games

Dirinya juga memaparkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. Peraturan Menteri Agraria Nomor 16 tahun 2021 pasal 76 dan 77 menjelaskan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak

Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain, dinyatakan tidak berlaku setelah 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah berlaku.

“Oleh sebab itu, PTSL ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya jangan sampai kesempatan berharga ini dilewatkan oleh masyarakat. Kita masih memiliki kesempatan 4 tahun lagi yang setiap tahunnya penloknya akan berubah,” katanya.

Adapun 11 desa di Kecamatan Cikarang Barat yang mengikuti sosialisasi dan penlok PTSL tahun ini yakni Desa Telajung, Desa Cikedokan, Desa Jatiwangi, Desa Mekarwangi, Desa Gandamekar, Desa Gandasari, Desa Telaga Asih, Desa Telaga Murni, Desa Kalijaya, Desa Sukadanau, dan Desa Danau Indah. (Adv)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Adventorial